Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, membentuk tim untuk secara khusus memperjuangkan pengukuhan status kawasan hutan untuk alih fungsi pembangunan infrastruktur dan kepentingan lainnya.
"Akan kita bentuk tim untuk memperjuangkan status kawasan hutan. Kita memang harus getol memperjuangkan ini ke pusat. Kita sudah dijanjikan dan sudah beberapa kali kita memperjuangkan namun belum juga direalisasikan," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor di Sampit, Senin.
Saat ini laju pembangunan di Kotawaringin Timur cukup terhambat oleh masalah status kawasan hutan. Masih banyak desa dan kawasan yang dinyatakan masih masuk kawasan hutan padahal kondisi nyata di lapangan sudah lama menjadi areal pertanian dan permukiman rakyat.
Beberapa tahun terakhir, banyak program pembangunan yang batal dilaksanakan karena terkendala status kawasan hutan. Padahal jalan, jembatan dan areal pertanian yang hendak dibangun sangat penting untuk memacu perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah tidak berani memaksakan pembangunan di areal itu karena akan melanggar hukum meski tujuannya untuk kepentingan rakyat. Pemerintah daerah sangat berharap pemerintah memperhatikan masalah ini karena dampaknya sangat mengganggu laju pembangunan di daerah.
"Ini secara khusus nanti akan dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan instansi terkait lainnya. Kita akan terus memperjuangkannya karena usulan pengukuhan status kawasan sesuai kebutuhan di lapangan," kata Halikinnor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, H Sanggul Lumban Gaol menyatakan pihaknya terus berupaya mendorong pemerintah pusat agar menyetujui usulan pemerintah daerah. Sanggul meminta tim dibentuk secara resmi sehingga menjadi dasar agar pihaknya lebih leluasa dalam melakukan berbagai upaya.
"Saya sudah berkoordinasi pusat dan saya harap nanti kita ada MoU untuk mengurus masalah kawasan ini. Kami akan berusaha maksimal. Mudah-mudahan bisa selesai tahun ini," kata Sanggul.
Sanggul berharap izin pengukuhan kawasan hutan bisa segera selesai. Pemerintah daerah cukup terbantu karena pemerintah pusat memperbolehkan penggunaan dana bagi hasil untuk pengurusan tata batas kawasan sehingga tidak ada kendala masalah dana.
Berita Terkait
Pemkab Kotim komitmen wujudkan Kabupaten Layak Anak
Selasa, 7 Mei 2024 20:14 Wib
Umsa Kotim gelar aksi bela Palestina
Selasa, 7 Mei 2024 19:39 Wib
Pemkab Kotim optimalkan posyandu untuk pendataan dan penanganan stunting
Selasa, 7 Mei 2024 19:26 Wib
Sebanyak 156 Calon PPK untuk Pilkada 2024 di Kotim jalani tes CAT
Selasa, 7 Mei 2024 18:19 Wib
DPMPTSP Kotim edukasi pelaku usaha implementasi dan pengawasan perizinan berusaha
Selasa, 7 Mei 2024 17:28 Wib
Pemkab Kotim matangkan persiapan pabrik pengolahan limbah medis
Selasa, 7 Mei 2024 17:02 Wib
DPMD Kotim edukasi BPD cegah pelanggaran aturan
Selasa, 7 Mei 2024 16:17 Wib
Perpustakaan Keliling sambangi Lapas Sampit layani warga binaan
Senin, 6 Mei 2024 21:09 Wib