Pemkab Kotim Upayakan Percepatan Pertumbuhan Kawasan Industri

id Pemkab Kotim, HM Taufiq Mukri, Percepatan Pertumbuhan Kawasan Industri

Pemkab Kotim Upayakan Percepatan Pertumbuhan Kawasan Industri

Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri membuka rapat konsultasi analisis ekonomi regional produk domestik regional bruto se-Kalteng di Sampit, Senin (7/8/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengupayakan percepatan pertumbuhan kawasan industri agar mampu mendongkrak perekonomian daerah dan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan kawasan kebutuhan industri yang terletak di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Utara dengan total luas wilayah 2186,3 hektare," kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Senin.

Komitmen mendorong percepatan pertumbuhan kawasan industri itu disampaikan Taufiq saat membuka Rapat Konsultasi Analisis Ekonomi Regional Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten dan Kota Se-Kalimantan Tengah di Sampit.

Rapat ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Badan Pusat Statistik, Bappenas, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia dan pejabat lainnya.

Rapat ini mengangkat tema berkaitan dengan sektor industri yaitu penguatan industri nasional melalui pembangunan infrastruktur yang terpadu untuk mendukung pengembangan kawasan industri hilir di daerah.

Visinya yaitu percepatan pembangunan infrastruktur terpadu sebagai upaya meningkatkan efek limpahan bagi pertumbuhan kawasan industri di daerah.

Menurut Taufiq, dipilihnya tema tersebut karena dorongan motivasi yang kuat untuk menggali dan mengeksplorasi potensi-potensi di sektor industri di kabupaten Kotawaringin Timur dan kabupaten lain di Kalimantan Tengah.

Secara administratif untuk mendukung percepatan sektor industri, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Mabupaten Kotawaringin Timur tahun 2015-2035.

Diharapkan dengan adanya penetapan kawasan industri itu dapat mempercepat pertumbuhan kawasan industri di daerah. Tujuan akhirnya yakni dapat mempercepat kemajuan ekonomi di daerah dan memberikan implikasi positif terhadap industri nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2015, sektor industri pengolahan merupakan sektor penyumbang terbesar kedua terhadap PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur yang mencapai 16,15 persen. Sektor industri pengolahan di Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki potensi untuk menjadi sektor unggulan.

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian telah memberikan ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kinerja sektor industri. Aturan ini juga lebih memberi perhatian dan perlindungan hukum pelaku industri dan masyarakat dalam perkembangan industri tersebut

Undang-undang ini bertujuan untuk menjawab tantangan kebutuhan dan perkembangan nasional dan situasional akibat perubahan lingkungan strategis. Tujuannya agar mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengaturan pembinaan dan pengembangan industri nasional di masa mendatang.

Pengembangan kawasan industri sangat relevan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perwilayahan industri yang dilaksanakan melalui pengembangan wilayah pusat kebutuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri serta pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah.

Pasal 62 mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya infrastruktur industri.

Penyediaan infrastruktur industri dilakukan di dalam maupun luar kawasan peruntukan industri yang meliputi lahan industri berupa kawasan industri dan kawasan peruntukan industri, fasilitas energi dan kelistrikan industri, fasilitas jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, sanitasi dan jaringan transportasi.

"Dalam hal tertentu pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membangun langsung kawasan industri, di mana kondisi pihak swasta tidak berminat atau tidak mampu membangun kawasan industri sementara pemerintah perlu mempercepat industrialisasi di wilayah pusat pertumbuhan industri dengan mempertimbangkan geoekonomi, geopolitik dan geostrategis," kata Taufiq.

Dalam pengembangan kawasan industri, tidak jarang dijumpai beberapa tantangan seperti penguasaan lahan, peraturan pertahanan yang tidak kondusif, meningkatnya harga lahan dan berkurangnya infrastruktur untuk mendukung kawasan industri. 

Untuk itu pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait akan terus berupaya untuk dapat menyelesaikan tantangan tersebut, khususnya terkait dengan infrastruktur.

Pengembangan kawasan industri dapat memberikan efek besar terhadap sektor pertambangan hingga akhirnya dapat dirasakan dan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.