Pemkab Lamandau Dukung Pencegahan Korupsi Secara Terintegrasi

id Wakil Bupati Lamandau, Sugiyarto, Pencegahan Korupsi Secara Terintegrasi

Pemkab Lamandau Dukung Pencegahan Korupsi Secara Terintegrasi

Wakil Bupati Lamandau Drs. H. Sugiyarto, M.A.P. (Foto : Humas Lamandau)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Wakil Bupati Lamandau Sugiyarto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mencegah korupsi secara terintegrasi agar tercipta pemerintahan yang baik dan bersih.

Pemkab Lamandau juga siap melaksanakan 10 poin yang digagas KPK untuk mewujudkan pencegahan korupsi secara terintegrasi di Provinsi Kalimantan Tengah ini, kata Sugiyarto di Nanga Bulik, Selasa.

"Saya kan ikut menghadiri rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi sekaligus penandatanganan 10 komitmen bersama seluruh kepala daerah dengan KPK pada 3 Agustus 2017 di Palangka Raya," tambahnya.

Dia menyebut 10 komitmen yang digagas KPK dan ditandatangani Pemerintah se-Kalteng itu adalah melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran APBD melalui implementasi e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting, melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement.

Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perizinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang transparan dan jelas dengan mengoptimalkan teknologi informasi. Melaksanakan penguatan aparat pengawasan intern Pemerintah (APIP) yang kompeten dan independen dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran pengawasan memadai.

"Melaksanakan perbaikan manajemen ASN/PNS dan penerapan tambahan penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja. Melakukan pembaruan peraturan LHKPN dan membentuk unit pengelolaan LHKPN serta membangun sistem pengendalian gratifikasi dan membentuk unit pengendalian gratifikasi," ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, memperbaiki manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan serta akuntabel. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.

Selain itu, membangun sinergi dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, serta melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Sugiyarto menambahkan bahwa penandatanganan 10 komitmen itu disaksikan BPKP, Inspektorat, Ditjen Kemendagri, DPRD Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Polda Kalteng.