Legislator Ingatkan Pemkab Jaga Keselarasan Program Pusat dan Daerah

id DPRD Kotawaringim Timur, DPRD Kotim, H Dani Rakhman, Keselarasan Program Pusat dan Daerah

Legislator Ingatkan Pemkab Jaga Keselarasan Program Pusat dan Daerah

Logo DPRD. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, harus menjaga keselarasan program pembangunan dengan pemerintah pusat agar hasilnya lebih efektif dan optimal sesuai harapan masyarakat.

"Penyusunan rancangan APBD 2018, kesinambungan pembangunan secara nasional harus selalu dijaga. Untuk itulah perlu keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program atau kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringim Timur H Dani Rakhman di Sampit, Kamis.

Sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah untuk menyiasati keterbatasan dana sehingga bisa saling melengkapi. Selain itu, sinkronisasi penting agar program yang dijalankan lebih optimal dan tidak sampai tumpang tindih.

Penyusunan program pembangunan harus didasari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 dan Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penyusunan APBD tahun anggaran 2018 disesuaikan dengan perkembangan dan keuangan daerah dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017. Langkah itu untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan akuntabel kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pertimbangan terhadap perencanaan setiap instansi pada APBD tahun 2018, berdasarkan tolok ukur rencana strategis.

Evaluasi harus dilakukan terhadap program-program pembangunan, sekaligus menuangkan program-program mendesak untuk kepentingan pelayanan bagi masyarakat. Penyusunan APBD bukan hanya sekadar momentum tahunan dan bukan sekadar pergeseran dari anggaran satu ke anggaran yang lain.

"Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2018, hendaknya dilaksanakan sesuai Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan Kebijakan Umum Anggaran secara efektif dan efisien, dengan memperhatikan asas pemerataan dan keadilan, mengusulkan segera terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang belum tercover pada APBD tahun Anggaran 2017," kata Dani.

Hasil pembahasan bersama pihak eksekutif dan legislatif, rapat paripurna DPRD telah menyetujui rancangan keputusan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018.

DPRD menyetujui KUA-PPAS tahun anggaran 2018 dengan komposisi pendapatan sebesar Rp1.384.438.563.775. Terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp212.164.453.075, dana perimbangan sebesar Rp957.321.090.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp214.953.020.700.

Belanja ditetapkan sebesar Rp1.424.068.593.775. Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp764.746.043.225 dan belanja langsung sebesar Rp659.322.520.550.

Defisit dipatok sebesar 2,86 persen atau sebesar Rp39.630.000. Sementara itu, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp55 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15,370 miliar.