2017, Program PTSL di Barito Utara Ditargetkan 2.500 Bidang

id barito utara, BPN Barut, PTSL, program PTSL, prona

2017, Program PTSL di Barito Utara Ditargetkan 2.500 Bidang

Kepala BPN Kabupaten Barito Utara Hendra AR Pioh didampingi Lurah Melayu Regina Listya Yunarti dan Lurah Lanjas Tri Winarsih, saat memberikan penjelasan terkait program PTSL di Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh, Jumat (11/8/17). Istimewa

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai program pemerintah pusat di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tahun 2017 di Kelurahan Lanjas dan Kelurahan Melayu ditargetkan 2.500 bidang tanah.

"Dalam pengukuran lokasi tanah bisa saja gratis, jika dananya tersedia dalam APBD, tetapi sebaliknya bila daerah tidak mampu, maka harus dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat yang akan mengurus tanahnya," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Utara (Barut), Hendra AR Pioh kepada wartawan di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Hendra, dalam melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dulu namanya Proyek Nasional (Prona) pihaknya melibatkan keluarahan dan desa karena pemerintahan desa yang paling tahu kondisi riil di lapangan dan untuk jumlah personil BPN di Kabupaten Barito Utara memang sangat terbatas, misal jumlah juru ukur berstatus PNS hanya satu orang.

Pembiayaan kegiatan PTSL untuk wilayah Kalteng masuk katagori III (Selain Kalteng juga Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat dan Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.

"Jadi biaya tersebut bukan kelurahan yang menarik uang, tapi berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri tertanggal 22 Mei 2017," kata Hendra.

Hendra mengatakan program baru ini diturunkan pemerintah pusat pada pertengahan tahun dengan target harus selesai pada Desember 2017 sesuai dengan basis tahun anggaran.

"Kita targetkan sampai Oktober atau November pendaftaran sudah selesai, lalu Desember penerbitan sertifikat. Kelurahan dan Desa membantu BPN melengkapi dan memeriksa surat-menyurat, karena BPN tidak sampai ke kecamatan dan desa. Kita mengakumulasi kendala-kendala untuk menyebarluaskan program PTSL ini," kata dia.

Bagi Kabupaten Barito Utara, lanjut Hendra, ditargetkan untuk menyelesaikan PTSL sampai Desember 2017. Pekerjaan ini tergolong berat dan banyak kendala, tetapi itu tidak boleh menjadi alasan menghambat program pusat di daerah.

"Perbup-nya masih disusun dan kita tunggu sebagai dasar pelaksanaan di lapangan," katanya.

Sementara Lurah Lanjas Tri Winarsih menambahkan, terkait biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL terbagi tiga kategori. Untuk Kalimantan Tengah masuk dalam kategori III.

"Pembiayaan itu tidak termasuk untuk pembuatan akta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan,"kata Neneng panggilan Lurah Lanjas didampingi Lurah Melayu Regina Listya Yunarti.