Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kotawaringin Timur Meningkat

id Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Anis Yudiono, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kotawaringin Timur Meningkat

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kotawaringin Timur Meningkat

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Anis Yudiono. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Kabupaten Korawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengakui tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah mereka terus meningkat meski harus terus disosialisasikan.

"Secara umum sudah bagus tapi memang perlu ada sosialisasi terus menerus dilakukan edukasi kepada wajib pajak karena memang kendala terbesar adalah pada kesadaran untuk membayar pajak. Sosialisasi akan terus kami lakukan," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Anis Yudiono di Sampit, Jumat.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit membawahi tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan. Total wajib pajak di tiga kabupaten ini mencapai 40.000 wajib pajak, terbesar di Kotawaringin Timur sekitar 19.000 wajib pajak, terdiri dari badan hukum, orang pribadi yang memiliki usaha serta karyawan dan pegawai.

Wajib pajak besar atau berbadan hukum didominasi perkebunan kelapa sawit. Sektor ini juga menjadi penyumbang penerimaan terbesar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit dengan persentase sekitar 60 persen yang ditopang oleh unit usaha dan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Tingkat kepatuhan juga sudah lumayan bagus, yakni sudah mencapai target nasional sebesar 70 persen dari wajib pajak yang wajib lapor. Di antaranya wajib pajak badan hukum dan orang pribadi yang usahawan yakni sekitar 40 persen dan itu sudah terpenuhi.

"Target pencapaian tahun ini cukup bagus. Sampai dengan hari ini sudah sekitar 42 persen dari target Rp1,533 triliun untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit. Pertumbuhannya juga bagus yaitu sekitar 25 persen dibanding tahun lalu," kata Anis.

Tingkat kesadaran wajib pajak perusahaan besar sudah cukup bagus, sedangkan yang perlu terus diedukasi adalah wajib pajak dari masyarakat umum. Sesuai aturan, sanksi bagi pengemplang pajak diberikan bertahap, mulai dari imbauan, teguran, hingga diberikan surat tagihan pajak. Kalau bandel maka kita usulkan pemeriksaan dan kami keluarkan surat ketetapan.

"Sudah banyak yang diberi sanksi. STP (surat tagihan pajak) itu setiap saat karena ketika wajib pajak terlambat atau tidak melapor atau tidak membayar maka secara sistem otomatis harus kita keluarkan STP beserta denda dan bunganya," tambah Anis.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit juga sudah banyak mengambil tindakan dengan memblokir rekening wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Pihak bank baru akan membuka rekening tersebut jika wajib pajak sudah melunasi tagihan pajak atau mengizinkan tabungan mereka dialihkan sejumlah nilai pajak yang belum dibayar.

Anis mengatakan, sosialisasi dan edukasi harus terus-menerus dilakukan kepada masyarakat. Selain memberi pengetahuan bagi yang belum mengetahui, juga untuk mengingatkan wajib pajak yang mungkin abai karena terlalu sibuk dengan rutinitas setiap hari.