Nah! Legislator se-Kalteng Rakor Bahas Kenaikan Tunjangan

id dprd kalteng, renhard atu narang, tunjangan anggota dewan

Nah! Legislator se-Kalteng Rakor Bahas Kenaikan Tunjangan

Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Legislator provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas kenaikan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Keberadaan PP ini secara tidak langsung memberikan penghargaan kepada kalangan legislatif dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, kata Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang saat membuka rakor tersebut di Palangka Raya, Senin.

Penghargaan ini tentunya harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dari kalangan DPRD. Di mana Legislator bersama pemerintah harus lebih optimal mempercepat pembangunan, meningkat semua aspek baik dari sisi pendidikan, kesehatan dan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tambahnya.

Sementara mengenai rencana kenaikan tunjangan, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengingatkan agar dalam pengalokasian anggaran hendaknya tidak hanya memperhatikan PP No18 tahun 2017, melainkan dasar hukum lainnya.

Atu Narang mengatakan Aturan yang perlu diperhatikan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksaan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Asas-asas terkait harus diperhatikan, agar ke depan baik pimpinan dan anggota DPRD dapat terhindar dari permasalah hukum. Jadi sangat penting dasar hukum pelaksanaanya menjadi acuan yang harus diperhatikan, tegasnya.

Pria yang telah tiga periode menjadi Ketua DPRD Kalteng ini menyebut pentingnya memerhatikan dasar hukum tidah sebatas untuk terhindar dari permasalahan, melainkan agar pelaksanaan PP nomor 18 tahun 2017 dapat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia mengatakan antara pemerintah setempat dan DPRD harapannya dapat meningkatkan komunikasi terkait penyusunan raperda Hak Keuangan dan Adminstrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Jika itu terbangun, maka pemahaman positif dari pada implementasi pp 18 tahun 2017 dan permendagri 62 tahun 2017.

"Ini semua untuk kepentingan kita bersama, sehingga proses demi proses harus dilakukan dengan cermat. Baik dari sisi aturan dan sisi pelaksannya tidak boleh dilewatkan sedikitpun," kata Atu Narang.