Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

id Kapolres Seruyan, AKBP Nandang Mumin Wijaya, Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu'min Wijaya beserta sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) saat memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama empat bulan terakhir di halaman Mapolres Seruyan di Kuala Pembuang, Selasa (15/8). (Foto

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo yang masuk dalam obat-obatan daftar G.

"Narkoba yang kita musnahkan merupakan hasil tangkapan petugas dari Mei hingga Agustus 2017," kata Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mumin Wijaya di Kuala Pembuang, Selasa.

Ia menyebutkan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan 19,06 gram diperoleh dari dua orang tersangka, yaitu Fitriyadi sebanyak 4,7 gram dan Warsidi sebanyak 14,7 gram.

"Sedangkan barang bukti lain berupa 12.050 butir pil zenith diperoleh dari tiga orang tersangka, di antaranya Aprianus sebanyak 215 keping atau sama dengan 2.150 butir, dan Sri Furwanti sebanyak 990 keping atau sama dengan 9.900 butir," katanya.

Menurutnya, berdasarkan jumlah kasus yang berhasil diungkap, tindak pidana bidang kesehatan berupa peredaran zenith dan penyalahgunaan narkotika di "Bumi Gawi Hatantiring" masih sangat tinggi.

"Bahkan peredaran barang haram itu bukan hanya di kota saja, tapi sudah merambah hingga ke perdesaan," katanya.

Ia menegaskan, Polres Seruyan telah menyatakan perang terhadap narkoba dan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, tujuannya adalah untuk melindungi generasi muda sebagai penerus kepemimpinan di Kalteng khususnya di Seruyan.

"Saya juga sudah memerintahkan seluruh polsek yang ada di jajaran Polres Seruyan untuk melakukan pengawasan secara intensif agar peredaran narkoba ini dapat terus ditekan," katanya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres Seruyan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia dihadiri oleh sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), perwakilan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang berisi air, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai dan selanjutkan dikubur ke dalam tanah. Sedangkan barang bukti zenith dimusnakan dengan cara dibakar.