Penambahan Tunjangan Anggota DPRD Menyesuaikan APBD Kalteng

id Wagub Kalimantan tengah, Ismail, Tunjangan Anggota DPRD

Penambahan Tunjangan Anggota DPRD Menyesuaikan APBD Kalteng

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib H Said Ismail. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail menyebut besaran penambahan tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Kalteng masih dalam perumusan serta memperhatikan dan menyesuaikan kemampuan APBD.

Penambahan tunjangan sangat jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga wajib dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalteng, kata Wagub Ismail di Palangka Raya, Selasa.

"Sejauh ini pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Kalteng untuk triwulan I dan II memenuhi target. Ini bukan persoalan mampu atau tidak anggaran. Kita ini kan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, jadi penambahan tunjangan itu wajib dilaksanakan dengan catatan, menyesuaikan APBD," ucapnya.

Orang nomor dua di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini enggan memberikan komentar mengenai besaran Rp26,5 juta yang telah diterima masing-masing anggota DPRD Kalteng.

"Saya tidak tahu mengenai yang telah diterima DPRD Kalteng. Terpenting itu, PP no18/2017 mengatur penambahan tunjangan DPRD Kalteng, ya kita wajib melaksanakan. Itu saja. Berapa besaran penambahan tunjangannya, silahkan tanyakan ke Kepala Biro Keuangan," kata Ismail.

PP no18/2017 bukan hanya untuk menaikkan tunjangan melainkan upaya memfasilitasi dan menindaklanjuti Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keberadaan PP dianggap memberikan penghargaan kepada kalangan legislatif dalam bentuk peningkatan kesejahteraan Wakil Rakyat.

Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang mengatakan penambahan tunjangan tersebut tetap harus memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksaan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Asas-asas terkait harus diperhatikan, agar ke depan baik pimpinan dan anggota DPRD dapat terhindar dari permasalah hukum. Jadi sangat penting dasar hukum pelaksanaanya menjadi acuan yang harus diperhatikan, kata Atu Narang.