Pemkab Barsel Tetapkan Batas Desa Secara Yuridis

id setda barsel, batas antar desa, rosayadi

Pemkab Barsel Tetapkan Batas Desa Secara Yuridis

Kabag Pemerintahan Setda Barsel, Kujang Rosayadi, SH. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menetapkan batas antar desa di wilayah setempat secara yuridis.

"Penetapan atau penegasan batas desa tersebut melalui Peraturan Bupati," kata Kabag Pemerintahan Setda Barsel, Kujang Rosayadi di Buntok, Rabu.

Ia menjelaskan, kalau menggunakan aturan lama, batas desa ditetapkan berdasarkan keputusan bupati, sedangkan aturan yang baru ditetapkan melalui peraturan bupati.

"Hal itu berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80, dan dalam penetapannya difasilitasi pemerintah provinsi," jelas Kujang Rosayadi.

Untuk 2017 ini, pihaknya menargetkan minimal 15 Peraturan Bupati (Perbup), dan sesuai peraturannya, sebelum ditetapkan harus difasilitasi oleh pemerintah provinsi.

Saat ini lanjut dia, sudah ada lima Perbup yang sedang diproses, dan setelah itu tinggal menindaklajuti hasil fasilitasi pemerintah provinsi, baik berupa perbaikan dokumen maupun klarifikasi atau verifikasi lapangan.

Kemudian lanjut dia, akan menyusul 10 Perbup yang akan kita ajukan untuk difasilitasi provinsi, dan setelah itu Perbup akan ditandatangani Bupati. Perbup diperkirakan akan ditandatangani Bupati pada akhir Agustus 2017 mendatang.

Ia menyampaikan, bila sudah ditandatangani, berarti baru kali ini sejak berdirinya Kabupaten Barito Selatan, batas antar desa ditetapkan secara yuridis.

"Kalau selama ini batas desa hanya secara faktual yang disepakati oleh masing-masing desa, dan untuk penetapan secara yuridisnya baru kali ini mulai dilaksanakan,"jelas Kujang Rosayadi.

Menurut dia, penegasan batas desa sangat penting, sebab erat kaitannya dengan batas luasan suatu desa. Tanpa adanya batas desa secara yuridis merupakan salah satu penyebab terkendalanya pemekaran suatu desa maupun kecamatan di daerah ini.

"Dalam setiap tahun rencananya, kita akan memproses minimal 15 perbup, karena satu desa minimal berbatasan minimal dengan empat desa atau empat segmen, maka Perbup yang diterbitkan sebanyak empat Perbup.

Kalau melihat dari jumlah Desa, dan kelurahan di wilayah Barito Selatan ini ada sebanyak 93. Dalam satu desa minimal ada 4 Segmen sehingga total Perbup yang diterbitkan sebanyak 372 Perbup.

"Itu kalau pada empat penjuru desa berbatasan dengan satu desa saja, kalau misalnya pada bagian barat suatu desa berbatasan dengan dua desa, maka dalam satu desa akan ada lima segmen, sehingga perlu diterbitkan sebanyak lima Perbup," jelasnya.

Dengan demikian, total Perbup yang diterbitkan akan melebihi dari 372 Perbup, dan saat ini pihaknya sedang menginventarisir desa-desa yang batasnya melebihi dari empat desa.

Sebelum ditetapkan melalui Perbup, batas desa tersebut akan disurvey kelapangan terlebih dahulu untuk menentukan titik batas kordinatnya, dan setelah itu baru dibuatkan berita acara kesepakatan antar desa yang berbatasan.

"Karena prosesnya panjang, dalam setahun, kita menargetkan minimal 15 Perbup yang akan diterbitkan,"demikian Kujang Rosayadi.