Tunjangan Transportasi DPRD Kotim Ditetapkan Secara Wajar

id DPRD Kotim Jhon Krisli, Tunjangan Transportasi

Tunjangan Transportasi DPRD Kotim Ditetapkan Secara Wajar

Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berjanji akan menetapkan nilai tunjangan legislator setempat secara wajar sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.

"Saya belum tahu berapa nilainya karena memang belum ditetapkan. Saat ini sedang dilakukan survei secara independen ke rental-rental penyewaan mobil dan Organda untuk mengetahui berapa tarif sewa mobil per hari dan per bulan sebagai acuan dalam pembahasan tunjangan transportasi," kata Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli di Sampit, Rabu.

Hasil survei tarif sewa mobil tersebut akan menjadi acuan dalam penetapan tunjangan transportasi anggota dewan setiap bulannya, dipotong pajak 15 persen. Mengacu pada aturan, standar mobil dinas anggota DPRD yakni kapasitas 1800 cc.

Tunjangan transportasi itu merupakan salah satu poin dalam Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kotawaringin Timur yang disahkan pada 7 Agustus 2017. Aturan itu akan dijabarkan lebih rinci secara teknis melalui peraturan bupati.

Jika tunjangan transportasi sudah diberlakukan, maka semua mobil operasional yang saat ini digunakan anggota dewan, harus dikembalikan kepada Sekretatiat DPRD setempat. Hanya unsur pimpinan DPRD yakni ketua dan dua wakil ketua, yang masih diperkenankan menggunakan mobil dinas karena fasilitas yang mereka gunakan itu merupakan mobil jabatan.

"Mobil operasional wajib dikembalikan karena anggota dewan mendapat tunjangan transportasi. Ini akan berlaku mulai 1 September nanti. Kalau mau pinjam untuk kegiatan kegiatan tertentu masih diperbolehkan tapi tidak boleh dibawa pulang ke rumah karena khusus untuk operasional dan harus disimpan di kantor DPRD," tegas Jhon.

Masalah ini juga menjadi salah satu yang dibahas dalam pertemuan DPRD se Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya pada Selasa (15/8). Secara umum rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi meskipun jika terdapat perbedaan terkait kondisi daerah masing-masing, maka perbedaannya diharapkan tidak signifikan.

Pemberian tunjangan transportasi bertujuan untuk memudahkan anggotan dewan dalam menjalankan tugas. Sebaliknya, anggota dewan harus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.