Palangka Raya Belum Ada Laporan Korban "First Travel"

id First Travel, palangka raya, penipuan

Palangka Raya Belum Ada Laporan Korban "First Travel"

Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, H Baihaqi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan warga terkait masalah "First Travel" di daerah tersebut.

"Sampai saat ini bahkan sejak dua tahun terakhir, untuk wilayah Kota Palangka Raya belum ada warga yang melaporkan dugaan penipuan travel perjalanan ibadah yang dilakukan berbagai agen termasuk oleh First Travel," katanya saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Kamis.

Meski demikian, pihaknya terus berupaya memantau dan mengidentifikasi seluruh agen perjalanan di Kota Palangka Raya, khususnya yang memberikan layanan perjalanan religi.

"Kami Kemeterian Agama selama ini memberikan regulasi secara nasional bahwa agen travel harus profesional, menaati aturan dan regulasi yang ditetapkan serta bertanggung jawab penuh atas pelanggannya," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tidak memberikan rekomendasi agen travel yang memberikan pelayanan perjalanan religi untuk membuka cabang di Kota Palangka Raya ketika kriteria tersebut tak terpenuhi.

Di sisi lain, dia mengungkapkan, kasus yang menyeret agen perjalanan religi terakhir terjadi di "Kota Cantik" Palangka Raya itu pada 2013-2015 lalu.

"Saat ini kasus serupa belum kami temui dan juga belum ada masyarakat yang melaporkan. Meski demikian, kami berharap kasus itu tak lagi menimpa warga kita," harapnya.

Selanjutnya, Baihaqi meminta warga untuk menjadikan dugaan kasus yang menyeret First Travel menjadi pelajaran yang berharga.

"Warga jangan tergiur oleh harga promosi yang murah apalagi terlalu murah. Yang demikian justru patut diwaspadai," katanya.

Pihaknya pun siap menerima pengaduan masyarakat yang ingin melaporkan kejadian terkait dugaan kenakalan oleh penyelenggaran perjalanan religi.