231 Napi Lapas Pangkalan Bun Dapat Remisi

id Remisi Napi, HUT RI, Kobar Kalteng, Bupati Kobar

231 Napi Lapas Pangkalan Bun Dapat Remisi

Bupati Kobar, Hj Nurhidayah menyerahkan remisi secara simbolis kepada sejumlah perwakilan napi Lapas Klas IIB Pangkalan Bun yang mendapat pengurangan masa hukuman pada HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun 2017. (Foto Calvin)

Untuk mereka yang langsung bebas saya minta agar dapat menjadi motivasi bagi warga sekitar
Pangkalan Bun (Antara Kalteng) - Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sedikitnya ada 231 nara pidana (napi) di Lapas Klas IIB Pangkalan Bun menerima remisi. Acara tersebut dihadiri Bupati Kobar, Hj Nurhidayah dan Wakil bupati, Ahmadi Riansyah.

Kepala Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Arief Gunawan, di Pangkalan Bun mengatakan, 231 napi yang mendapat remisi diantaranya remisi umum I sebnyak 212 orang dan 19 orang remisi umum II.

"212 orang yang mendapat remisi umum itu terdiri satu sampai enam bulan pengurangan masa hukuman dan 19 orang remisi umum II langsung bebas," kata Arief Gunawan.

Ia menjelaskan, pemberian remisi ini sudah berdasarkan pertimbangan yang mana napi minimal menjalani enam bulan hukuman di lapas dan yang paling penting syaratnya adalah berperilaku baik.

"Sebenarnya untuk remisi umum II ada 21 orang, tapi 2 orang sisanya masih menjalani masa hukuman uang pengganti," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kobar, Hj Nurhidayah mengucapkan selamat kepada para napi yang mendapat remisi pada HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun 2017.

Ia mengharapkan, bagi 19 orang yang mendapat remisi umum II dan langsung bebas, agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya sehingga tidak berbuat tindak kriminal.

"Untuk mereka yang langsung bebas saya minta agar dapat menjadi motivasi bagi warga sekitar. Ilmu pengetahuan atau keterampilan yang diberikan selama menjalani hukuman di lapas, diharapkan bisa berguna bagi masyarakat sekitarnya," demikian Hj Nurhidayah.