Jakarta (Antara Kalteng) - Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Arab Saudi terkait perkara penyebaran foto dan percakapan mengandung pornografi.
"Sudah ada pemeriksaan, tim kita sudah ada yang berangkat ke sana (Arab) untuk memeriksa kepada yang bersangkutan," kata Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.
"Setelah itu, yang bersangkutan pulang kita akan lakukan pemeriksaan ulang kalau memang diperlukan," ujar jenderal bintang empat itu.
Tito mengatakan penyidik kepolisian masih menganalisis hasil pemeriksaan tersangka perkara penyebaran foto dan percakapan mengandung pornografi tersebut.
Polisi menetapkan Rizieq dan seorang perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran foto dan percakapan vulgar pada 29 Mei.
Polisi menjerat Rizieq menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara Firza dijerat menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna menghindari panggilan dari kepolisian.
Berita Terkait
Ini adegan favorit Najwa Shihab usai saksikan film 'Buya Hamka'
Selasa, 18 April 2023 9:03 Wib
Rizieq Shihab bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:55 Wib
Bahar Smith didakwa sebar hoaks tentang penangkapan Rizieq Shihab
Selasa, 5 April 2022 11:26 Wib
Tantangan besar Najwa Shihab selama berkarir
Minggu, 28 November 2021 10:43 Wib
Polisi kerahkan 1.660 personel amankan sidang kasasi Rizieq Shihab
Senin, 11 Oktober 2021 15:26 Wib
Polisi amankan pedukung saat sidang banding Rizieq Shihab
Senin, 30 Agustus 2021 16:45 Wib
Diduga ada pelanggaran administrasi, tim kuasa hukum Rizieq Shihab buat aduan ke KY
Kamis, 12 Agustus 2021 23:05 Wib
Rizieq Shihab ajukan banding terhadap vonis kasus RS UMMI Bogor
Kamis, 24 Juni 2021 15:31 Wib