Ya Ampun! Anak Disetubuhi Lebih 3 Kali, Orang Tua Lapor Polisi

id pulang pisau, polres pulang pisau, Anak Disetubuhi Lebih 3 Kali, Orang Tua Lapor Polisi, Edia Sutaata

Ya Ampun! Anak Disetubuhi Lebih 3 Kali, Orang Tua Lapor Polisi

DH pelaku persetubuhan anak dibawah umur. (Foto Sat Reskrim Polres Pulang Pisau)

Persetubuhan ini terbongkar setelah orang tua melihat kaki pelaku bersembunyi di kamar anaknya,"
Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi dengan korban RA (15) siswi pelajar kelas satu yang duduk dibangku SMK Kecamatan Kahayan Hilir. Lebih tiga kali disetubuhi oleh pelaku DH (21) warga Desa Anjir Pulang Pisau, orang tua RA melapor ke polisi setempat.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Edia Sutaata, Sabtu, mengatakan bahwa korban masih dibawah umur.

"Persetubuhan ini terbongkar setelah orang tua melihat kaki pelaku bersembunyi di kamar anaknya," kata Edia

Menurut Edia, pada saat itu orang tua bernisial S masuk ke dalam kamar anaknya untuk meminjam laptop dan mendapati kaki pelaku yang menggunakan celana panjang. 

Dari keterangan, bahwa pelaku naik dengan cara memanjat plafon rumah korban dan masuk melalui jendela.

Meski mengaku sama-sama suka melakukan perbuatan persetubuhan tersebut, orang tua melaporkan dengan ancaman Pasal 81 ayat 2 atau Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku tamatan SMK ini mengungkapkan bahwa perbuatan persetubuhannya dilakukan lebih tiga kali bersama RA dan diketahui pada Minggu (13/8). 

Dan Polisi mengamankan barang bukti seperti celana panjang, celana pendek, bra, selimut dan celana dalam milik keduanya.