Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kapolres Seruyan, Kalimantan Tengah AKBP Nandang Mu`min Wijaya mengancam menindak tegas para pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.
"Karena kita tidak ingin terjadi kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan berbagai kerugian bagi masyarakat, seperti terganggunya aktivitas ekonomi dan kesehatan," katanya di Kuala Pembuang, Senin.
Larangan keras membakar lahan maupun hutan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat maupun perusahaan atau pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan dan pertanian.
Sesuai dengan aturan yang ada, pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar, dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kemudian Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, pasal 108 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp10 miliar.
"Jadi pembakaran dilarang untuk alasan apapun, karena dampak pembakaran lahan akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar daripada keuntungan yang akan didapatkan," katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang ada, Seruyan termasuk sebagai salah satu daerah di Kalteng yang rawan karhutla. Pada 2015 lalu, Seruyan memiliki 329 titik hotspot sedangkan 2016 sebanyak 80 titik yang sebagian besar tersebar di Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur.
Untuk mencegah aksi pembakaran hutan serta lahan, petugas kepolisian selalu aktif melakukan patroli rutin ke berbagai wilayah yang dianggap rawan dengan tindak pembakaran hutan dan lahan.
"Kita juga terus melakukan sosialisasi dengan beragam cara, mulai dari imbauan langsung hingga pemasangan spanduk serta baliho untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama menanggulangi atau mencegah karhutla," katanya.
Berita Terkait
Kapuas raih juara satu lomba TTG tingkat provinsi
Jumat, 19 April 2024 5:57 Wib
Arus lalu lintas dialihkan saat perbaikan Jembatan Sei Rawi II
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Anggota DPRD Kapuas sebut Bagarakan Sahur patut dikembangkan
Rabu, 17 April 2024 16:14 Wib
Pemkab Gumas paparkan sejumlah capaian kinerja dalam LKPj 2023
Selasa, 16 April 2024 16:57 Wib
Berikut capaian realisasi APBD Gunung Mas 2023
Selasa, 16 April 2024 16:53 Wib
Pemkab Gumas anggarkan Rp3,1 miliar rehab Jembatan Sei Rawi II
Selasa, 16 April 2024 16:49 Wib
Selamat Hari Raya Idul Fitri
Jumat, 12 April 2024 23:08 Wib
BKKBN Kalteng luncurkan Sekolah Lansia Tangguh di Kapuas
Sabtu, 6 April 2024 6:06 Wib