Pemilik 1.000 Zenith Ternyata Binaan Lapas Status Bebas Bersyarat, Kata Kapolres Bartim

id polres bartim, ali ompong, lapas muara teweh

Pemilik 1.000 Zenith Ternyata Binaan Lapas Status Bebas Bersyarat, Kata Kapolres Bartim

Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK didampingi Wakapolres Bartim Kompol Arman Muia SH saat menginterogasi dua tersangka narkoba, salah satunya Ali Ompong. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Ali Ompong (40) warga Desa Kalanis RT 01, Kabupaten Barsel yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 gram dan 1.000 butir charnopen alias zenith dikenakan pasal berlapis.

"Untuk tersangka Ali dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan," ungkap Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK didampingi Wakapolres Kompol Araman Muis,  Kabag Ops Endang Karmana dan Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta SH saat press rilis, Selasa.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ali juga tercatat sebagai warga binaan lapas Muara Teweh dengan status bebas bersyarat yang akan habis pada akhir Agustus ini.

"Kita berhasil menangkap pelaku karena info dari masyarakat. Ternyata tersangka merupakan warga binaan Lapas Muara Teweh dengan status bebas bersyarat," ugkap Petit lagi.

Ali diamankan dengan barang bukti lainnya sepeti uang tunai Rp350 ribu dan satu unit kendaraan bermotor ketika ditangkap anggota melintas di jalan Baruh Rintis RT 01 Tamiang Kayang,  Rabu (16/08) lalu.

Sedangkan Yunani alias YN dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka Yunani akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka Ali terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. Sedangkan Tersangka Yunani terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minumal satu miliar rupiah," tegasnya.

Yunani yang pernah merasakan timah panas polisi karena malan dan kabur saat disergap mengaku insaf dan tidak akan berjualan lagi.

"Iya (tidak disangka) jadi seperti ini. Saya insaf tidak mau jualan (narkoba) lagi," kata Yunani yang memiliki bayi baru berumur 4 bulanan.

Atas kekhilafannya, Yunani minta maaf kepada keluarga dan masyarakat. Ia juga merasa tidak enak dengan anak sulungnya yang baru berusia 12 tahun. Atas perbuatannya itu, anaknya jadi merasa malu bergaul ke sesama remaja.