Disdukcapil Seruyan Ajukan Penambahan 20.000 Blangko KIA

id disdukcapil Seruyan, Mansyur Ibrahim, Blangko KIA

Disdukcapil Seruyan Ajukan Penambahan 20.000 Blangko KIA

Sejumlah murid dari Taman Kanak-Kanak menerima Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan, Kalimantan Tengah. (Foto Antara Kalteng/Fahrian A.)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengajukan penambahan 20 ribu blangko Kartu Identitas Anak kepada tim anggaran pemerintah kabupaten setempat.

Penambahan blangko KIA diusulkan dalam APBD Perubahan 2017, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipill Kabupaten Seruyan, Mansyur Ibrahim di Kuala Pembuang, Rabu.

Dikatakan, saat ini stok blangko KIA di Disdukcapil semakin menipis, dari 4.000 blangko yang sebelumnya sudah disediakan kini hanya tersisa kurang dari 1.000 lembar.

"Karena itu, kita berharap penambahan blangko KIA ini nanti dapat diakomodir oleh tim anggaran sehingga pelayanan KIA dapat terus dilanjutkan," katanya.

Menurutnya, antuasias warga di Seruyan dalam menyambut program KIA tergolong cukup tinggi. Sejak diluncurkan pada awal Agustus 2017 lalu, Disdukcapil telah mencetak atau menerbitkan kurang lebih 3.000 KIA hanya untuk wilayah Kuala Pembuang.

"Khusus pada saat pelaksanaan Seruyan Expo 2017 yang berlangsung dari 5 hingga 12 Agustus lalu, Disdukcapil telah mencetak KIA sebanyak 2328 keping," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi dan koordinasi ke kecamatan-kecamatan serta sekolah-sekolah agar pembuatan KIA dapat dilakukan secara kolektif sehingga orang tua tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil.

"Pembuatan KIA itu bisa saja dilakukan secara kolektif melalui sekolah atau kecamatan selama persyaratannya bisa dilengkapi," katanya.

Secara umum, mereka yang berhak mendapatkan KIA adalah anak yang berusia 0-17 tahun.

KIA yang diterbitkan Disdukcapil terbagi dua jenis, yakni KIA umur anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Bedanya, KIA untuk anak berumur 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA untuk usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

"Pada dasarnya KIA itu sama seperti KTP sama-sama terdata dalam dokumen kependudukan, hanya saja jika KIA itu khusus untuk anak-anak," katanya.