Seruyan Perlu Perda Pengelolaan Sampah, Untuk Apa?

id perda sampah, pengelolaan sampah, dinas kebersihan seruyan, TPA

Seruyan Perlu Perda Pengelolaan Sampah, Untuk Apa?

Ilustrasi - Sampah. (FOTO ANTARA/Rahmad)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah memerlukan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah untuk mencegah penumpukan dan menciptakan pengelolaan sampah di wilayahnya menjadi lebih baik.

"Perda tentang sampah merupakan kebutuhan mendesak untuk mencegah munculnya permasalahan pengelolaan sampah yang semakin kompleks di Seruyan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan Seruyan Piau Sandoa di Kuala Pembuang, Kamis.

Belum adanya aturan pengelolaan sampah, khususnya mengenai sanksi membuang sampah sembarangan serta jadwal membuang sampah membuat sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) tidak pernah habis.

"Meskipun petugas telah bekerja maksimal, tapi karena tidak adanya aturan tadi akhirnya TPS tidak pernah kosong dari sampah," katanya.

Ia menambahkan, sampah di TPS yang tidak pernah habis menimbulkan kesan bahwa petugas kebersihan tidak bekerja secara maksimal untuk mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Biasanya petugas kebersihan mengangkut sampah yang ada di TPS mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, tapi yang banyak terjadi di lapangan, baru saja sampah di TPS diangkut ke TPA, setelah dicek kembali sudah terisi lagi," katanya.

Ia menjelaskan, minimnya armada serta jumlah petugas membuat UPTD Kebersihan menjadi kewalahan menangani sampah di TPS, karena dari jumlah personel yang ada harus dibagi untuk menangani kebersihan pada bagian lain, misalnya kebersihan taman dan jalan.

"Tidak mungkin semua personel diarahkan hanya untuk mengurus TPS setiap hari, kalau tidak dibagi tugas maka kebersihan pada bagian lain tidak akan tertangani," katanya.

Menyikapi kondisi ini, pihaknya mendesak agar peraturan daerah tentang sampah dapat segera diterbitkan untuk mencegah penumpukan dan menciptakan pengelolaan sampah di "Bumi Gawi Hatantiring" menjadi lebih baik.

"Perda itu untuk mengatur waktu membuang sampah yang hanya boleh dilakukan pada malam hari, jadi pada pagi hingga sore hari semua bersih, tidak ada lagi sampah ditemukan di TPS. Perda itu juga menjadi dasar untuk menindak mereka yang membuang sampah tidak sesuai aturan," katanya.