Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah memerlukan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah untuk mencegah penumpukan dan menciptakan pengelolaan sampah di wilayahnya menjadi lebih baik.
"Perda tentang sampah merupakan kebutuhan mendesak untuk mencegah munculnya permasalahan pengelolaan sampah yang semakin kompleks di Seruyan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan Seruyan Piau Sandoa di Kuala Pembuang, Kamis.
Belum adanya aturan pengelolaan sampah, khususnya mengenai sanksi membuang sampah sembarangan serta jadwal membuang sampah membuat sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) tidak pernah habis.
"Meskipun petugas telah bekerja maksimal, tapi karena tidak adanya aturan tadi akhirnya TPS tidak pernah kosong dari sampah," katanya.
Ia menambahkan, sampah di TPS yang tidak pernah habis menimbulkan kesan bahwa petugas kebersihan tidak bekerja secara maksimal untuk mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Biasanya petugas kebersihan mengangkut sampah yang ada di TPS mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, tapi yang banyak terjadi di lapangan, baru saja sampah di TPS diangkut ke TPA, setelah dicek kembali sudah terisi lagi," katanya.
Ia menjelaskan, minimnya armada serta jumlah petugas membuat UPTD Kebersihan menjadi kewalahan menangani sampah di TPS, karena dari jumlah personel yang ada harus dibagi untuk menangani kebersihan pada bagian lain, misalnya kebersihan taman dan jalan.
"Tidak mungkin semua personel diarahkan hanya untuk mengurus TPS setiap hari, kalau tidak dibagi tugas maka kebersihan pada bagian lain tidak akan tertangani," katanya.
Menyikapi kondisi ini, pihaknya mendesak agar peraturan daerah tentang sampah dapat segera diterbitkan untuk mencegah penumpukan dan menciptakan pengelolaan sampah di "Bumi Gawi Hatantiring" menjadi lebih baik.
"Perda itu untuk mengatur waktu membuang sampah yang hanya boleh dilakukan pada malam hari, jadi pada pagi hingga sore hari semua bersih, tidak ada lagi sampah ditemukan di TPS. Perda itu juga menjadi dasar untuk menindak mereka yang membuang sampah tidak sesuai aturan," katanya.
Berita Terkait
DPRD Palangka Raya dorong masyarakat berpartisipasi dalam pengelolaan sampah
Rabu, 24 April 2024 7:40 Wib
Bupati Kotim instruksikan segera perbaiki jalan masuk depo sampah
Selasa, 23 April 2024 5:21 Wib
Pengelolaan sampah di Palangka Raya didukung 65 unit bank sampah
Jumat, 1 Maret 2024 6:47 Wib
Pemkot manfaatkan Pusat Daur Ulang sarana edukasi pengelolaan lingkungan
Rabu, 7 Februari 2024 6:44 Wib
DLH jelaskan penyebab penumpukan sampah di depo dekat SMPN 3 Sampit
Rabu, 17 Januari 2024 19:00 Wib
DLH Kobar siapkan sembilan truk mengantisipasi sampah perayaan pergantian tahun
Jumat, 29 Desember 2023 15:59 Wib
Ketua DPRD Barito Utara apresiasi TNI AD laksanakan karya bakti
Jumat, 8 Desember 2023 19:23 Wib
Tanggulangi longsor, Pj Bupati Barut tanam pohon di bantaran sungai
Jumat, 8 Desember 2023 16:24 Wib