Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah memerlukan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah untuk mencegah penumpukan dan menciptakan pengelolaan sampah di wilayahnya menjadi lebih baik.
"Perda tentang sampah merupakan kebutuhan mendesak untuk mencegah munculnya permasalahan pengelolaan sampah yang semakin kompleks di Seruyan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan Seruyan Piau Sandoa di Kuala Pembuang, Kamis.
Belum adanya aturan pengelolaan sampah, khususnya mengenai sanksi membuang sampah sembarangan serta jadwal membuang sampah membuat sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) tidak pernah habis.
"Meskipun petugas telah bekerja maksimal, tapi karena tidak adanya aturan tadi akhirnya TPS tidak pernah kosong dari sampah," katanya.
Ia menambahkan, sampah di TPS yang tidak pernah habis menimbulkan kesan bahwa petugas kebersihan tidak bekerja secara maksimal untuk mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Biasanya petugas kebersihan mengangkut sampah yang ada di TPS mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, tapi yang banyak terjadi di lapangan, baru saja sampah di TPS diangkut ke TPA, setelah dicek kembali sudah terisi lagi," katanya.
Ia menjelaskan, minimnya armada serta jumlah petugas membuat UPTD Kebersihan menjadi kewalahan menangani sampah di TPS, karena dari jumlah personel yang ada harus dibagi untuk menangani kebersihan pada bagian lain, misalnya kebersihan taman dan jalan.
"Tidak mungkin semua personel diarahkan hanya untuk mengurus TPS setiap hari, kalau tidak dibagi tugas maka kebersihan pada bagian lain tidak akan tertangani," katanya.
Menyikapi kondisi ini, pihaknya mendesak agar peraturan daerah tentang sampah dapat segera diterbitkan untuk mencegah penumpukan dan menciptakan pengelolaan sampah di "Bumi Gawi Hatantiring" menjadi lebih baik.
"Perda itu untuk mengatur waktu membuang sampah yang hanya boleh dilakukan pada malam hari, jadi pada pagi hingga sore hari semua bersih, tidak ada lagi sampah ditemukan di TPS. Perda itu juga menjadi dasar untuk menindak mereka yang membuang sampah tidak sesuai aturan," katanya.
Berita Terkait
DPRD minta warga Palangka Raya manfaatkan dempo sampah
Sabtu, 4 Mei 2024 14:32 Wib
DLH Kotim siapkan dua tempat pengolahan sampah mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 5:44 Wib
Urgensi penanganan sampah puntung rokok
Selasa, 30 April 2024 19:01 Wib
Pemkab Barito Utara sampaikan raperda pengelolaan persampahan
Selasa, 30 April 2024 16:24 Wib
DPRD Barut rapat paripurna penyampaian Raperda Pengelolaan Sampah
Senin, 29 April 2024 16:59 Wib
PT SLK bangun kesadaran siswa sejak dini jaga lingkungan dari sampah plastik
Kamis, 25 April 2024 19:05 Wib
Sebanyak 10 aki truk sampah DLH Kota Palangka Raya dicuri maling
Kamis, 25 April 2024 18:51 Wib
DPRD Palangka Raya dorong masyarakat berpartisipasi dalam pengelolaan sampah
Rabu, 24 April 2024 7:40 Wib