Ini Hasil Uang Korupsi yang Disetorkan Kejari Bartim ke Kas Daerah

id Barito Timur, Kejari Bartim, Hasil Uang Korupsi yang Disetorkan Kejari Bartim ke Kas Daerah

Ini Hasil Uang Korupsi yang Disetorkan Kejari Bartim ke Kas Daerah

Kajari Bartim Sukrna SH membacakan hasil putusan Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya dan menyerahkan uang hasil Tipikor atas Kasus pengadaan logistik KPU ke BPKAD Bartim melalui Sekda Eskop. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah secara resmi menyetorkan uang hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan logistik KPU setempat tahun 2013 sebesar Rp303 juta lebih melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

"Jumlah uang yang diserahkan ke BPKAD tadi sebanyak Rp303 juta lebih dan nantinya akan disetor ke kas daerah," kata Kepala Kejari Bartim, Sukarna belum lama ini.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah. 

Sukarna menegaskan,  dalam penanganan hukum tipikor, pihaknya mengutamakan komunikasi 
persuasif agar kerugian negara bisa dikembalikan.   

"Sebelum melakukan tindakan represif, kita terlebih dahulu melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi penyimpangan kerugian negara. Oleh karena itu, kita harapkan agar pengguna anggaran mulai ditingkat Desa hingga kabupaten agar tidak melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara," katanya. 

Sementara itu Sekda Bartim Ir Eskop mengapresiasi kinerja Kejari Bartim yang sudah berupaya memasukkan pendapatan bagi daerah.

"Kita  berterima kasih kepada Kejari Bartim dalam upaya memasukkan pendapatan daerah dan mencegah terjadinya kerugian keuangan daerah atau negara," katanya.