Pengunggah Isu SARA di Medsos Diancam Penjara 6 Tahun

id polres Palangka Raya, AKBP Lili Warli, medsos

Pengunggah Isu SARA di Medsos Diancam Penjara 6 Tahun

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli. (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah AKBP Lili Warli mengancam pengguna media sosial (Medsos) yang menyalagunakan fungsinya sebagai alat komunikasi.

Apalagi Medsos digunakan untuk menyebar isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) yang bisa memecah belah atau merusak kondisi yang sduah kondusif menjadi tidak kondusif.

"Pengguna yang berani menyebar isu-isu SARA di wilayah hukum kita, akan kita kenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), hukuman kurungan penjara selama enam tahun," katanya.

Lili menegaskan, pihak kepolisian di kota-kota besar juga sudah menggulung pelaku penyebar berita-berita bohong yang dapat menganggu kestabilan di daerah setempat.

"Tim Cyber Patrol Polres setempat selalu berselancar di Medsos, guna mencari informasi serta mencari pengguna medsos yang menyebarkan isu SARA dan berita bohong selalu dilakukan," kata dia.

Jelang pesta demokrasi di Palangka Raya, perwira berpangkat melati dua ini sudah memerintahkan anggotanya untuk gencar berpatroli di dunia maya.

Sebab dunia maya sekarang ini sangat sering di jadikan alat untuk melakukan kampanye hitam serta berbagai tindak kejahatan dan mengadu domba antara yang satu dengan yang lain.

"Semakin dekat pemilihan wali kota tahun 2018 mendatang, kita juga harus menyiapkan SDM  untuk mengantisifasi permasalahan ini. Kami juga tidak segan-segan menindak pelaku yang berani berbuat kriminal di medsos," tutup Lili.