Optimalkan Pembuatan KIA, Disdukcapil Seruyan Gandeng Sekolah

id Seruyan, Pembuatan KIA, Optimalkan Pembuatan KIA, Disdukcapil Seruyan Gandeng Sekolah

Optimalkan Pembuatan KIA, Disdukcapil Seruyan Gandeng Sekolah

Kartu Identitas Anak - (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Jadi pembuatan Pembuatan KIA itu bisa saja dilakukan secara kolektif melalui sekolah atau kecamatan selama persyaratannya bisa dilengkapi,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, akan menggandeng sekolah untuk mengoptimalkan pembuatan Kartu Identitas Anak di kabupaten tersebut.

"Kami terus menyosialisasikan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dilakukan secara kolektif melalui sekolah-sekolah sehingga para orang tua tidak perlu lagi repot-repot mengurus pembuatan KIA untuk anak-anaknya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan Mansyur Ibrahim di Kuala Pembuang, Senin.

Ia mengatakan, sejak diluncurkan awal Agustus 2017 sudah banyak pihak sekolah yang berinisiatif datang untuk menyampaikan permohonan KIA untuk murid mereka, dan hingga saat ini Disdukcapil sudah menerbitkan lebih dari 3.000 KIA hanya untuk wilayah Kuala Pembuang.

"Sudah banyak pihak sekolah, terutama Taman Kanak-Kanak yang secara kolektif mendaftarkan murid mereka untuk mendapatkan KIA," katanya.

Ia menambahkan, selain melalui sekolah, masyarakat yang berada di kecamatan-kecamatan yang jauh dari Kuala Pembuang juga bisa membuat KIA secara kolektif melalui kantor kecamatan masing-masing untuk nantinya bisa dicetak ke Disdukcapil.

"Jadi pembuatan Pembuatan KIA itu bisa saja dilakukan secara kolektif melalui sekolah atau kecamatan selama persyaratannya bisa dilengkapi," katanya.

Secara umum, mereka yang berhak mendapatkan KIA adalah anak yang berusia 0-17 tahun, dan Persyaratan pembuatan KIA sangat mudah yakni fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran anak dan foto bagi anak berusia di atas lima tahun.

KIA yang diterbitkan Disdukcapil terbagi dua jenis, yakni KIA umur anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Bedanya, KIA untuk anak berumur 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA untuk usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

"Pada dasarnya KIA itu sama seperti KTP sama-sama terdata dalam dokumen kependudukan, hanya saja KIA itu khusus untuk anak-anak," katanya.