Ternyata! Ini Penyebab Mundurnya Waket DPRD Lamandau

id DPRD Lamandau, nanga bulik, Ini Penyebab Mundurnya Waket DPRD Lamandau, Martinus Maka

Ternyata! Ini Penyebab Mundurnya Waket DPRD Lamandau

Anggota DPRD Lamandau yang juga Ketua DPD PAN Lamandau, Marthinus Maka saat memperlihatkan surat PAW Taufik Hidayat dan Padimin yang sudah dibuat di akte notaris. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Adanya kesepakatan bermaterai siap melakukan Pergantian Antar Waktu setelah adanya hasil pemilu legislatif 2014, sebagai penyebab Taufik Hidayat harus mundur dan melepas jabatan Wakil Ketua sekaligus anggota DPRD Kabupaten Lamandau.

Kesepakatan PAW itu dilakukan Taufik dengan Padimin yang sama-sama calon legislatif di daerah pemilihan III dari Partai Amanat Nasional (PAN), kata Ketua DPD PAN Kabupaten Lamandau Martinus Maka di Nanga Bulik, Selasa.

"Jadi, pengunduran diri Taufik Hidayat bukan karena adanya usulan PAW yang diajukan PAN pada April 2017. Perpecahan pun sama sekali tidak ada di PAN Lamandau. Taufik itu murni mundur karena ada kesepakatan itu," ucapnya.

Terjadinya kesepakatan PAW antara Taufik dan Padimin karena perolehan suara saat Pileg 2014 sangat sedikit. Merasa sama-sama berasal dari Partai dan Dapil yang sama, Taufik pun membuat kesepakatan bermaterai dan dicatat di akte notaris.

Martinus mengatakan surat kesepakatan PAW tersebut diketahui dan turut ditandatangani Ketua DPD PAN Lamandau dan Ketua DPW PAN Kalimantan Tengah. Bahkan, surat tersebut dibuat saat Taufik masih menjabat DPP PAN Lamandau.

Isi kesepakatan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati untuk PAW di tengah periode keanggotaan DPRD Kabupaten Lamandau. Di mana Taufik Hidayat menjadi anggota DPRD selama tiga tahun, dan Padimin meneruskan sisa masa jabatannya selama dua.

Martinus sebagai Ketua DPD PAN Lamandau terpilih ini pun sangat menghormati keputusan yang sudah diambil Taufik Hidayat. "Saya sangat berterima kasih atas pengabdian Taufik Hidayat selama menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, " katanya.

Baca: Taufik Hidayat Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Ada Apa?

Sebelumnya Plt DPRD Kabupaten Lamandau, Yuano membenarkan pihaknya pada 18 Agustus 2017 telah menerima surat pengunduran diri Taufik Hidayat dari Wakil Ketua sekaligus keanggotannya sebagai lembaga Wakil Rakyat Lamandau untuk periode 2014-2019.

Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lamandau pun telah melakukan beberapa kali rapat untuk membahas dan menindaklanjuti surat pengunduran Taufik yang dikirim Fraksi PAN selaku partai pengusung.

"Taufik sudah tidak terlihat lagi masuk ke kantor seperti sebelumnya. Berbagai fasilitas DPRD Kalteng yang sebelumnya dipergunakan Taufik juga sudah dikembalikan. Mobil Dinas yang biasa dipergunakan beliau juga sudah dikembalikan," kata Yuano.