Pemkab Pulang Pisau Kembangkan Sekolah Aman Bencana

id pulang pisau, bupati pulang pisau, edy pratowo, Sekolah Aman Bencana, Pemkab Pulang Pisau Kembangkan Sekolah Aman Bencana

Pemkab Pulang Pisau Kembangkan Sekolah Aman Bencana

Bupati Pulpis Edy Pratowo (kanan) menandatangani nota kesepahaman pembentukan sekolah aman bencana antara Kepala Dinas Pendidikan Hj Aminah dan Kepala BPBD Salahudin di SMPN-2 Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya. (Foto Bagian Umum Setda Pulang P

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengembangkan sekolah aman bencana (SAB) yang ada di daerah itu.

Ditetapkannya SMPN-2 Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya sebagai sekolah aman bencana, Bupati H Edy Pratowo meminta bahwa konsep sekolah siaga bencana tidak hanya terpaku pada kesiapsiagaan saja.

"Namun upaya-upaya mengembangkan pengetahuan secara inovatif dalam pembudayaan keselamatan, keamanan, dan ketahanan warga sekolah terhadap bencana," kata Edy Pratowo, Senin.

Edy meminta kepada BPBD dan Dinas Pendidikan setempat agar nota kesepahaman pembentukan dari sekolah siaga bencana (SSB) dapat lebih ditingkatkan menjadi sekolah aman bencana (SAB) dan menjadi kurikulum tambahan di sekolah-sekolah kabupaten setempat.

Warga sekolah, kata Edy Pratowo, semua orang yang terlibat dalam kegiatan belajar-mengajar dan seluruh komponen masyarakat yang berkepentingan dengan sekolah. Konsep sekolah siaga bencana memiliki dua unsur yakni, lingkungan belajar yang aman  dan kesiapsiagaan warga sekolah dalam menghadapi bencana.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, menurut Edy Pratowo, bisa dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan sebagaimana dengan pelaksanaan tugas dan fungsi penanggulangan bencana di daerah. 

Selain itu meningkatkan kualitas data, informasi dan pelaporan melalui optimalisasi pemanfaatan Pusdal Ops, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Dibentuknya sekolah aman bencana di Kabupaten Pulang Pisau di dukung UNDP SC-DRR dan Konsorsium Pendidikan Bencana (KPB) yang ditindaklanjuti melalui surat edaran Nomor 70A/MPN/SE/2010 yang ditujukan kepada kepala daerah, Dinas Pendidikan, BPBD dan instansi terkait lainnya.