Polres Seruyan Dorong Pemkab Terbitkan Perda Miras

id Kapolres Seruyan, AKBP Nandang Mu'min Wijaya, Perda Miras

Polres Seruyan Dorong Pemkab Terbitkan Perda Miras

Ratusan botol minuman keras yang berhasil diamankan Polres Seruyan, Kalimantan Tengah saat Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD). (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah terus mendorong pemerintah kabupaten setempat untuk menerbitkan peraturan daerah untuk mengatur peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

"Peraturan daerah tentang miras itu diperlukan sebagai dasar bagi penegak hukum agar dapat melakukan tindakan terhadap peredaran miras," kata Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu'min Wijaya di Kuala Pembuang, Selasa.

Mantan Kasubdit I Dit Narkoba Polda Kalteng ini mengatakan, peredaran miras ilegal di Seruyan cukup tinggi dengan jenis yang bervariasi, mulai dari arak, anggur serta berbagai jenis miras lainnya.

"Terbukti dari hasil Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, kita berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal berbagai merek," katanya.

Meski berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal, namun petugas tidak bisa melakukan penahanan atau menindak penjual miras ilegal karena Seruyan belum memiliki Perda yang mengatur tentang peredaran miras sehingga petugas hanya melakukan pembinaan atau memberikan sanksi wajib lapor kepada pemilik miras ilegal.

Menurutnya, maraknya peredaran dan konsumsi miras ilegal di "Bumi Gawi Hatantiring" apabila tidak segera diantisipasi maka dikhawatirkan dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas di masyarakat.

"Ini harusnya jadi pelajaran bagi pemerintah karena peredaran miras sudah marak, kalau tidak diawasi atau ditindak maka dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan penerapan Perda Miras yang sudah dilakukan di daerah lain di Indonesia, peredaran atau penjualan miras tidak bisa dilakukan sembarangan oleh perorangan, namun harus melalui distributor atau subdistributor resmi.

Kemudian, penjualan miras juga tidak bisa dilakukan di sembarang, seperti tidak boleh dekat dengan rumah ibadah, sekolah serta lingkungan warga agar tidak semua orang terutama anak di bawah umur dapat membeli miras.

"Intinya kita mendorong dibuatnya Perda Miras agar peredaran miras ini dapat diawasi dalam rangka mewujudkan situasi yang kondusif di masyarakat," katanya.