Ternyata! Pembakar SD Diiming-imingi Yansen Binti Rp20 Juta Per Sekolah

id pembakar sekolah, yansen binti, yb, mabes polri

Ternyata! Pembakar SD Diiming-imingi Yansen Binti Rp20 Juta Per Sekolah

Anggota kepolisian menjaga ketat bangunan SDN 1 Menteng dan SMK Isei di Jalan Yos Sudarso yang terbakar Minggu (30/7/2017) dini hari tadi. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

...Yansen mengiming-iming akan memberikan imbalan kepada pelaku dengan kisaran Rp20 juta hingga Rp120 juta per satu sekolah yang dibakar. Saat itu Yansen memerintahkan pembakaran terhadap 10 sekolah.
Jakarta (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kalteng, Yansen Alison Binti menjadi tersangka pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah karena diduga menjadi dalang pembakaran tujuh SD tersebut.

"Patut diduga tersangka Yansen sebagai orang yang menyuruh melakukan dan memberikan dana," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Yansen diduga memerintahkan pembakaran di sejumlah SD dengan tujuan mendapatkan perhatian berupa proyek dari gubernur.

"Kalau minta proyek, proyek apa? Ini masih didalami," kata Kombes Martinus Sitompul.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rencana pembakaran dibahas di ruangan Yansen di Gedung KONI pada 30 Juni 2017 dengan dihadiri oleh para pelaku atau eksekutor pembakaran.

Ketika itu, Yansen mengiming-iming akan memberikan imbalan kepada pelaku dengan kisaran Rp20 juta hingga Rp120 juta per satu sekolah yang dibakar. Saat itu Yansen memerintahkan pembakaran terhadap 10 sekolah.

Menurut Kombes Martinus, pembakaran sejumlah SD itu dilakukan oleh tersangka Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Yosef Duya, Sayuti, Fahri alias Ogut, Stepano alias Agit. Sementara Ahmad Ghozali alias Nora sebagai koordinator pembakaran.

Dalam kasus ini, sembilan tersangka tersebut sudah ditangkap polisi.

Dalam rentang waktu 4 Juli hingga 30 Juli 2017, ada tujuh gedung sekolah dasar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang terbakar yakni SDN 1 Palangka, SDN 4 Menteng, SDN 4 Langkai, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka dan SDN 1 Menteng.