Waduh! 3.364 Pengendara di Kotim Ditilang

id satlantas kotim, AKP Boni Ariefianto, razia kendaraan bermotor, tilang

Waduh! 3.364 Pengendara di Kotim Ditilang

Ilustrasi Razia. (ANTARA FOTO/Nizar Asyadani)

Sampit (Antara Kalteng) - Jumlah pelanggar aturan lalu lintas di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih cukup tinggi, terbukti masih banyaknya pengendara yang ditilang oleh polisi.

"Sejak Januari hingga akhir Agustus lalu, ada 3.364 pengendara yang kami tilang. Itu belum termasuk ratusan pengendara yang kami beri teguran," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur, AKP Boni Ariefianto di Sampit, Rabu.

Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur terus mengajak masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas. Tujuannya bukan sekadar kewajiban mematuhi aturan, tetapi juga demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran yang banyak dilakukan pengendara di Kotawaringin Timur adalah tidak menggunakan spion, helm, kelengkapan dukumen kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM). Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan tilang karena pelanggaran itu terus dilakukan berulang.

Selain 3.364 pengendara yang ditilang, juga ada 765 pengendara yang diberi teguran. Mereka tidak ditilang karena pelanggaran yang dilakukan dinilai tidak terlalu berat.

"Kami juga masih ada menemukan anak di bawah umur yang menggunakan sepeda motor. Itu sangat berbahaya, makanya kami tilang dan kami minta orang tuanya mengawasinya agar tidak terulang," kata Boni.

Boni mengajak masyarakat untuk sadar menaati aturan berlalu lintas. Hasil evaluasi selama ini, kecelakaan lalu lintas umumnya diawali oleh pelanggaran aturan berlalu lintas.

Kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas tidak hanya penting untuk pengendara di dalam kota, tetap juga di kecamatan dan kawasan luar kota. Selama ini kecelakaan lalu lintas berujung maut juga banyak terjadi di ruas jalan arah luar kota.