KPU Seruyan Sosialisasi Syarat Pencalonan Pilkada

id KPU Seruyan, Agus Sukron Ma`mun, pencalonan pilkada

KPU Seruyan Sosialisasi Syarat Pencalonan Pilkada

Ilustrasi (IstImewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi mengenai peraturan pencalonan pada pilkada serentak 2018 dari jalur perseorangan maupun partai politik.

Sosialisasi ini agar peserta pilkada mengerti tata cara mau mendaftar baik jalur perseorangan maupun jalur partai politik, kata Ketua KPU Seruyan, Agus Sukron Ma`mun di Kuala Pembuang, Jumat.

Agus menjelaskan, peraturan pencalonan kepala daerah termuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Untuk calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Seruyan 2018 dari jalur perseorangan harus mendapatkan jumlah dukungan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2015 lalu.

"DPT Seruyan pada pemilihan gubernur lalu sebanyak 135.329 orang, jadi jika ingin maju melalui jalur perseorangan pada pilkada nanti harus mengantongi sedikitnya 13.533 dukungan yang tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan," katanya.

Selanjutnya, untuk calon pada Pilkada Seruyan yang maju melalui jalur partai politik harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Seruyan atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.

"Jadi untuk maju melalui jalur partai politik minimal memperoleh lima dari 25 kursi di DPRD Seruyan," katanya.

Ia berharap, dalam pemilihan kepala daerah 2018 mendatang tidak terjadi permasalahan, dan KPU dapat memberikan kinerja yang baik untuk masyarakat di "Bumi Gawi Hatantiring".

"Doakan saja semoga berlangsung damai dan tanpa kendala nantinya, karena semua dilakukan dengan transparan dan netral," katanya.