Ini Pembobol Gudang PT Indomarco Pulpis Ditangkap Polisi

id pembobo gudang, polres pulpis

Ini Pembobol Gudang PT Indomarco Pulpis Ditangkap Polisi

Supian Noor salah satu pelaku pembobol gudang milik PT Indomarco Adi Prima Pulang Pisau. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Polres Pulang Pisau menangkap Supian Noor alias Amang Upi bin Hamsah (54) salah satu pelaku spesialis pembobol gudang di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan dengan total 13 lokasi pencurian. Salah satunya, gudang milik PT Indomarco Adi Prima di Jalan Trans Lintas Kalimantan RT.06 Kecamatan Kahayan Hilir.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIK MH mengtakan, Supian ditangkap bersama tiga pelaku lainnya berinisial MBA, DAE dan A yang melakukan kejahatan secara berkelompok.

"Tiga pelaku di diamankan di Polres lainnya karena TKP yang juga  berbeda-beda," kata Dedy Sumarsono dalam pers rilis di Mapolres Pulang Pisau, Jumat (8/9).

Dikatakan Dedy Sumarsono, sebanyak 13 TKP pencurian gudang yaitu 7 TKP di Banjarbaru, 3 TKP di Kapuas, dan masing-masing 1 TKP di Martapura, Batola dan Pulang Pisau. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda.

Supian Noor yang ditangkap di Kabupaten Balangan Kecamatan Waringin terpaksa harus dilumpuhkan dengan peluru petugas, karena melawan dan berusaha melarikan diri. Pelaku yang sudah memiliki cucu ini bahkan sempat menantang berkelahi petugas.

Barang-barang yang diambil adalah barang-barang toko atau bahan makanan yang selanjutnya dijual kembali kepada penadah berinisial H di Kalimantan Selatan. Pencurian di PT Indomarco Adi Prima Pulang Pisau mengakibatkan kerugian mencapai Rp26,4 Juta. Barang yang diambil diantaranya 29 dos kaldu ayam, 112 dos susu Indomilk, 2 dos minuman Ichi Ocha 350 ml, 24 botol Magi ayam, 180 Renteng bumbu racik nasi goreng, 140 box agar-agar.

Menurut Dedy Sumarsono, kawanan pelaku pembobol gudang ini merupakan sebuah jaringan yang terkoordinir dengan baik, hal ini dapat dilihat dari sebanyak 13 TKP yang telah berhasil dibobol. Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku lain mencongkel pintu atau jendela untuk masuk mengambil barang-barang di dalam gudang, sementara satu pelaku menunggu di mobil box yang digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil curian.

Kawanan ini juga sebelumnya melakukan survei kepada target yang menjadi sasaran pencurian. Pelaku Supian Noor yang statusnya menjadi tersangka ini diancam hukuman tujuh tahun penjara, demikian Dedy Sumarsono.