Ini 5 Anggota DPRD yang Akan Diperiksa KPK

id Ini 5 Anggota DPRD yang Akan Diperiksa KPK, anggota DPRD diperiksa KPK

Ini 5 Anggota DPRD yang Akan Diperiksa KPK

ILUSTRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA /Rivan Awal Lingga)

Jakarta (Antara Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima anggota DPRD Kota Malang dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Moch Arief Wicaksono (MAW)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Lima anggota DPRD yang akan diperiksa itu, yakni Sahrawi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hery Subiantono dari Fraksi Partai Demokrat, Teguh Puji Wahyono dari Fraksi Partai Gerindra, Afdhal Fauza dari Fraksi Partai Hanura, dan Harun Prasojo dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW) sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

"Kasus pertama, MAW diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga MAW menerima uang sejumlah Rp700 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).

Sebagai penerima MAW disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada kasus kedua, MAW diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

"Diduga MAW menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018," kata Febri.

Sebagai penerima MAW disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.