Setya Novanto tidak penuhi panggilan KPK karena sakit

id Setya Novanto, Setya Novanto sakit, KPK

Setya Novanto tidak penuhi panggilan KPK karena sakit

Setya Novanto. (FOTO ANTARA/Fachrozi Amri)

Jakarta (Antara Kalteng) - Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, karena sakit.

"Saya barusan dari rumah sakit. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kemarin setelah Pak Novanto berolahraga lalu kemudian gula daerah naik setelah diperiksa ternyata implikasi ginjal dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Gedung KPK di Jakarta, Senin.

Idrus juga tampak didampingi oleh perwakilan dari Badan Advokasi Partai Golkar dan tim pengacara Setya Novanto untuk mengirimkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Siloam Semanggi Jakarta kepada KPK. 

"Kehadiran kami mengantarkan surat yang dilampirkan serta keterangan dokter dan tentu ada beberapa hal untuk menyampaikan pada KPK bahwa Setya Novanto untuk hadir pada saat ini tidak memungkinkan karena kondisi kesehatan," ucapnya.

Lebih lanjut, Idrus menyatakan bahwa Novanto telah dirawat inap di Rumah Sakit Siloam Semanggi sejak Minggu (10/9).

"Kemarin masuk sampai hari ini berarti menginap," kata Idrus.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) pada 2011-2012 di Kemendagri, Senin (17/7).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan pada Selasa (12/9).