Warga Desa Lempuyang Ditangkap Akibat Diduga Membakar Lahan

id Warga Diduga Membakar Lahan, sampit, kotawaringin timur, kotim, bakar lahan, polres kotim, karhutla, Desa Lempuyang Ditangkap Diduga Membakar Lahan

Warga Desa Lempuyang Ditangkap Akibat Diduga Membakar Lahan

Ilustrasi - (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Polisi menangkap warga Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kalimantan Tengah, Sugianoor (41) karena diduga membakar lahan.

"Alasannya untuk membersihkan lahan. Pelaku diduga sengaja membakar lahan, kemudian ditinggal pulang untuk makan siang. Ketika itulah api menjalar ke mana-mana. Sekitar satu hektare lahan yang terbakar," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kapolsek Jaya Karsa Ipda Hamdan Samudro di Sampit, Senin.

Awalnya ada laporan dari warga terkait kebakaran lahan di desa itu. Kecurigaan muncul karena ada warga yang melihat Sugianoor berada di sekitar lokasi kejadian beberapa saat sebelum kebakaran lahan meluas.

Polisi yang mendapat laporan dari warga, langsung menginterogasi Sugianoor. Akhirnya pria yang merupakan penjaga kebun itu mengakui perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 52 ayat (1) junto Pasal 41 ayat (1) dan atau ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 7 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan.

"Kami tidak memberikan toleransi kepada para pelaku pembakar lahan karena beberapa kali sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan tapi masih saja ditemukan. Makanya kami tindak tegas," kata Samudro.

Dia mengimbau masyarakat tidak membakar lahan dengan alasan apapun. Kebakaran lahan bisa menyebabkan kabut asap yang merugikan masyarakat luas.