Ini Syarat Kalau Ingin Jadi Calon Bupati Jalur Non Partai

id KPU Pulang Pisau, sayarat maju pilkada independet, bupati pulpis, pulang pisau, Ini Syarat Kalau Ingin Jadi Calon Bupati Jalur Non Partai

Ini Syarat Kalau Ingin Jadi Calon Bupati Jalur Non Partai

Sejumlah Komisioner KPU Kabupaten Pulang Pisau, saat memperkenalkan si Bilam yang menjadi maskot Pilkada Pulang Pisau 2018. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati mengatakan bagi calon Bupati  yang ingin maju dalam Pilkada Tahun 2018 dari jalur perseorangan, independent atau non partai, sedikitnya memiliki dukungan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

"Untuk calon Bupati Pulang Pisau yang maju dari jalur non partai, sedikitnya memiliki 9.486 dukungan," terang Untung Surapati, Senin.

Perhitungan tersebut, terang Untung Surapati, berdasarkan jumlah DPT Kabupaten Pulang Pisau yang tercatat sebanyak 94.858 jumlah pemilih dibagi 10/100 sehingga apabila dibulatkan bakal calon tersebut menjadi 9.486 pemilih pendukung.

Jumlah syarat minimal pendukung pemilih dan sebaran dukungan bakal pasangan calon pemilihan bupati ini, papar Untung Surapati, sudah ditetapkan oleh KPU setempat. 

Penetapan tersebut, berdasarkan ketentuan perundang-undangan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar DPT sampai dengan batas 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.

Berkaitan dengan jumlah sebaran dukungan, dijelaskan Untung Surapati, ditetapkan 50/100x8 kecamatan+1 = 5 Kecamatan harus memiliki sebaran dukungan. Persyaratan ini harus bisa dipenuhi oleh calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur non partai.