Pemkab Seruyan Revisi Perjanjian Kerja Karyawan Perusahaan

id Bupati Seruyan, Sudarsono, Revisi Perjanjian Kerja Karyawan Perusahaan

Pemkab Seruyan Revisi Perjanjian Kerja Karyawan Perusahaan

Bupati Seruyan Sudarsono. (Foto: IG protokol_komunikasi_seruyan)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah berencana merevisi perjanjian kerja karyawan pada perusahaan besar swasta yang beroperasi di kabupaten tersebut.

"Kita melihat surat perjanjian kerja antara karyawan atau pekerja dengan perusahaan masih banyak kelemahan," kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Senin.

Ia mengatakan, berdasarkan pengaduan yang disampaikan ke Pemkab Seruyan, sengketa antarkaryawan dan perusahaan salah satunya terjadi karena kelemahan dalam surat perjanjian kerja yang lebih mengutamakan kepentingan perusahaan daripada karyawan.

Misalnya, dalam perjanjian kerja ada yang mengatur masalah sanksi, namun klausul sanksi itu hanya untuk pekerja dan tidak ada sanksi yang mengatur kalau perusahaan yang melakukan kesalahan.

"Salah satu sanksi bagi pekerja yang melakukan kesalahan adalah pemutusan kerja secara sepihak yang membuat hilangnya hak-hak karyawan," katanya.

Ia menambahkan, kelemahan lain dalam perjanjian kerja perusahaan adalah tidak dilibatkannya pemerintah saat perjanjian kerja dilakukan sehingga pemerintah melalui instansi terkait sulit melakukan pengawasan serta penyelesaian ketika terjadi masalah ketenagakerjaan.

"Karena itu ke depan kita ingin perjanjian kerja perusahaan dibuat dengan melibatkan pemerintah agar pemerintah dapat ikut campur saat terjadi masalah karyawan, dan yang terpenting pula harus ada klausul yang mengatur sanksi untuk perusahaan," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan Wiktor T Nyarang mengakui, selama ini perjanjian kerja yang dilakukan perusahaan dengan pekerja tidak melibatkan pemerintah.

"Karena kita tidak dilibatkan dalam proses perjanjian kerja, akibatnya ketika ada masalah sulit diselesaikan," katanya.

Ia menegaskan, sesuai dengan peraturan yang ada, pemerintah punya kewenangan untuk terlibat dalam proses pembuatan perjanjian kerja dan perjanjian kerja yang dibuat tanpa melibatkan pemerintah bisa saja dibatalkan terlebih lagi ketika perjanjian itu hanya mengutamakan kepentingan investor.

"Kita akan minta dan pelajari surat perjanjian kerja di perusahaannya, sehingga kelemahannya bisa direvisi. Terutama untuk perjanjian kerja tanpa melibatkan pemerintah," katanya.