Perda Nama Jalan Barito Utara Harus Direvisi

id barut, barito utara, nama jalan

Perda Nama Jalan Barito Utara Harus Direvisi

Ilustrasi, Logo Barito Utara. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara)- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pemberian Nama Jalan, Gang dan Nomor Rumah di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang.

"Perda itu harus direvisi atau diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, apalagi banyak nama jalan dan nomor rumah yang tak beraturan," kata seorang warga Muara Teweh, Alwandi, Selasa.

Menurut Alwandi, dalam pemberian nama jalan dan gang serta nomor rumah semestinya dibuat semacam pengelompokan misalnya nama buah, pahlawan, dan bintang serta lainnya.

Namun, kata dia, saat ini sejumlah nama jalan di Muara Teweh tidak beraturan seperti Jalan Nusa Indah yang merupakan kelompok bunga, di sekitarnya tidak diikuti nama bunga lainnya namun nama buah yakni Jalan Langsat.

"Banyak warga bingung karena nama jalan atau gang kalau nama kelompok tertentu letaknya tak satu kawasan, namun terpisah-pisah bahkan nama-nama yang sehendak warga setempat," katanya.

Dia memberi contoh lainnya, selain tidak terkelompok juga pemberian nama jalan dan gang dengan nama tidak populer seperti Jalan Semoga Indah, sementara di sekitarnya ada Jalan Nangka, Indah Permai, dan Jalan Nenas.

Semestinya jalan yang di sekitarnya cukup mengikuti jalan utama yakni Jalan Nenas tinggal menambah Jalan Nenas I, Jalan Nenas II dan seterusnya atau nama kelompok buah-buahan lainnya.

Selain itu, tambah dia, nomor rumah juga banyak yang tidak berurutan, sehingga ada nomor bangunan ditambah belakangnya dengan angka contohnya nomor 70A, 70B dan seterusnya.

"Pemberian nama jalan dan nomor rumah yang beraturan ini selain memudahkan pencarian juga tertatanya kawasan pemukiman," katanya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab setempat, Fachri Fauzi mengakui perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang dan telah masuk dalam daftar evaluasi untuk diusulkan diganti atau revisi.

Perda itu masih berlaku karena tidak dicabut, katanya, sehingga sudah saatnya dilakukan perubahan. Pihaknya masih menunggu usulan dari instansi terkait atau membidangi perda itu yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Dinas Perhubungan.

"Kami (Sekretariat Daerah) perlu meminta kepada instansi atau bidang yang berwenang sesuai tupoksinya, untuk mengusul atau menyusun draft revisi Perda tersebut," kata Fachri.