Dua Pengedar Sabu Digulung Satres Narkoba Polres Palangka Raya

id Polres Palangka Raya, AKP Gatood Sisworo, bandar narkoba

Dua Pengedar Sabu Digulung Satres Narkoba Polres Palangka Raya

Pandi Ahmad (31) (kiri) (dan Alfiannor Vickry (21) (kanan) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 10,39 gram, Minggu (10/9/2017). (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dua orang pria warga Jalan Cemara Labat Wisata I , Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, yang diketahui bernama Alfiannor Vickry (22) dan Pandi Ahmad (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya.

Dua pria yang berhasil digulung pihak kepolisian tersebut diduga kuat sebagai bandar narkoba. Buktinya dari tangan salah satu tersangka polisi berhasil mengamankan sabu seberat 10,39 gram.

"Pelaku kita amankan di Jalan Palangka Raya-Tumbang Talaken Km 1 Kota Palangka Raya pada Minggu (10/9/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya diamankan pihak petugas yang sduah mengintai keduanya sejak lama," kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatood Sisworo, Selasa.

Datood membeberkan, sebelum berhasil menangkap kedua pengedar narkoba jenis sabu tersebut. Mulanya petugas mendapat informasi adanya pengedar narkoba di kawasan Jalan Cemara Labat Wisata I.

Usai menerima laporan tersebut, pihaknya mengintai kedua pelaku yang identitasnya itu diketahui oleh petugas sejak pukul 09.00 WIB, sesuai dengan laporan masyarakat setempat.

"Setelah kita buntuti perjalanan mereka, ternyata keduanya berhasil kita bekuk di Jalan Palangka Raya-Tumbang Talaken Km 1 beserta sabu yang di simpan bungkus rokok dengan berat 10,39 gram," katanya.

Usai menemukan barang bukti narkoba tersebut, pihaknya langsung membawa kedua pelaku ke Polres Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan lebih intensif.

"Keduanya kami kenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara," kata Gatood.

Dalam perkara ini, pihaknya terus mengembangkan dan mencari tahu dimana keduanya mengedarkan barang haram tersebut selama ini.