Sampit (Antara Kalteng) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah, menangkap tiga penjual satwa dilindungi yakni anak burung elang di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Mereka sempat lari saat hendak ditangkap, namun berhasil dikejar dan diamankan. Tapi mereka tidak kami tahan, apalagi usia mereka masih di bawah umur," kata Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit, Muriansyah di Sampit, Selasa.
Ketiga penjual anak burung elang tersebut adalah M Tamyis (19) dan dua rekannya yaitu AR (16) dan Didi (15) yang merupakan warga Desa Sebabi Kecamatan Telawang. Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman km 6 Sampit dengan barang bukti satu ekor anak burung elang yang belum sempat dijual.
Pengungkapan kasus ini berawal laporan masyarakat kepada anggota BKSDA melalui media sosial. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti di lapangan dan menemukan kebenaran.
Sebelum melakukan penangkapan, Muriansyah berkoordinasi dengan Kantor Seksi Wilayah II Pangkalan Bun. Penangkapan itu dibantu enam orang anggota Manggala Agni Sampit dan dua orang staf COP.
Tim berhasil mengamankan tiga orang dengan barang bukti satu ekor anak elang. Ketiga pelaku langsung dibawa ke kantor BKSDA Pos Sampit untuk dimintai keterangan, namun tidak ditahan. Selasa pagi hingga siang, orang tua ketiga pelaku dipanggil ke BKSDA Sampit untuk diberi pengarahan.
"Kami menjelaskan kepada orang tua tentang kasus yang dialami anak mereka dan meminta orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya serta melaporkan apabila ada kejadian serupa di sekitar tempat tinggal mereka," kata Muriansyah.
Muriansyah mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, membunuh atau memperdagangkan satwa dilindungi. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 07 tahun1999 tentang Jenis Satwa Liar yang Dilindungi Undang-Undang, ditegaskan bahwa semua jenis elang dan kucing hutan termasuk jenis satwa liar yang dilindungi.
Berita Terkait
DPMPTSP Kotim edukasi pelaku usaha implementasi dan pengawasan perizinan berusaha
Selasa, 7 Mei 2024 17:28 Wib
DPMD Kapuas minta pendamping desa lebih aktif
Selasa, 7 Mei 2024 17:23 Wib
Gerindra siap berkoalisi di Pilkada Palangka Raya
Selasa, 7 Mei 2024 17:10 Wib
Berikut syarat calon perseorangan Pilkada Gunung Mas 2024
Selasa, 7 Mei 2024 17:09 Wib
Pemkab Kotim matangkan persiapan pabrik pengolahan limbah medis
Selasa, 7 Mei 2024 17:02 Wib
Pemkot Palangka Raya perkuat kolaborasi penanganan stunting
Selasa, 7 Mei 2024 16:57 Wib
NasDem Gumas terima lima pendaftar bakal calon peserta pilkada
Selasa, 7 Mei 2024 16:36 Wib
Pemkab Barito Utara melaksanakan tes asesmen sistem merit
Selasa, 7 Mei 2024 16:31 Wib