Polisi Berhasil "Bongkar" Lokasi Illegal Logging di Seruyan Hulu

id illegal logging, polda kalteng, Polda Kalteng Berhasil Bongkar Lokasi Illegal Logging, seruyan

Polisi Berhasil "Bongkar" Lokasi Illegal Logging di Seruyan Hulu

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko didampingi perwira dan sejumlah pejabat saat meninjau langsung lokasi illegal logging di area hak pengusahaan hutan PT Sarmiento Parakantja Timber, Kecamatan Seruyan Hulu, Selasa (12/9/17). (Foto Antara Kal

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, berhasil membongkar aktivitas perambahan hutan yang dilakukan di area hak pengusahaan hutan PT Sarmiento Parakantja Timber wilayah Kecamatan Seruyan Hulu.

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko saat meninjau langsung lokasi "illegal logging" di Kecamatan Seruyan Hulu, Selasa, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari diamankannya beberapa truk kayu ulin oleh Polres Seruyan belum lama ini.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukanlah lokasi penebangan di area hak pengusahaan hutan (HPH) PT Sarmiento Parakantja Timber (Sarpatim) wilayah Kecamatan Seruyan Tengah," katanya.

Dia menjelaskan, kayu ulin yang ditebang berada di kawasan hutan lindung atau konservasi dan area pembibitan PT Sarpatim dan modus pembalakan dilakukan secara berkelompok oleh oknum masyarakat.

"Mereka pelaku lapangan, kita akan terus melakukan investigasi, mulai dari siapa yang menerima, yang menyuruh dan memodali masyarakat sekitar yang diberdayakan dan dibujuk rayu untuk melakukan kegiatan pembalakan liar khususnya untuk kayu-kayu dilindungi," katanya.



Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu`min Wijaya menyebutkan, aktivitas "illegal logging" yang berhasil diungkap berada di tiga lokasi yang berbeda masih di dalam kawasan HPH PT Sarpatim.

Di tiga tempat kejadian perkara, petugas mengamankan 2266 potong kayu ulin berbagai ukuran atau 96 kubik. Selain itu, petugas juga mengamankan gergaji mesin, gergaji tangan, senjata api rakitan serta gerobak yang digunakan untuk mengangkut kayu.

Menurut dia, aktivitas "illegal logging" dilakukan secara terorganisir sudah lebih dari enam bulan. Di lokasi kejadian petugas menemukan pondok tempat tinggal dan akses jalan yang dibangun pelaku.

Kemudian, dari hasil penyelidikan petugas, dalam kegiatan tersebut ada yang berperan sebagai pemodal, pekerja, pengangkut dan penampung kayu.

"Karena itu, kita melibatkan Polda Kalteng akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kegiatan `illegal logging` yang dilakukan secara terorganisir," katanya.