Dinas Pendidikan Barito Utara Sidak SD Pedalaman

id Pemkab Barito Utara, Masdulhaq, sidak SD Pedalaman

Dinas Pendidikan Barito Utara Sidak SD Pedalaman

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara H Masdulhaq bersama jajarannya usai melakukan sidak ke SDN 1 Haragandang Kecamatan Lahei, Senin. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SDN 1 Haragandang, Kecamatan Lahei, yang merupakan desa paling pedalaman Sungai Lahei (anak Sungai Barito).

"Tujuan sidak ke sekolah-sekolah di Kecamatan Lahei adalah untuk melihat secara langsung proses belajar-mengajar di wilayah tersebut. Kegiatan sidak ini sempat mengejutkan beberapa anggota dewan guru yang berada di sekolah sasaran sidak," kata Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Masdulhaq di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Masdulhaq sidak ke SDN 1 Haragandang Kecamatan Lahei ini dilakukan pada Senin (11/9) bersama jajarannya sekaligus melakukan pertemuan dengan Kepala Sekolah SDN 1 Haragandang, Lesi dan semua dewan guru serta dihadiri Sekretaris Desa Haragandang, Bahagia, Kaur Pemerintahan, Ketua dan anggota BPD serta tokoh masyarakat setempat.

Pada dasarnya, kata dia, warga masyarakat Desa Haragandang sangat menyambut antusias menyambut kedatangan pihaknya dan dapat melihat secara langsung tentang kondisi SDN 1 Haragandang.

"Kegiatan sidak ini juga akan dilakukan ke sekolah-sekolah lainnya guna mengetahui keaktifan guru mengajar dan disiplin waktu.Jangan sekali-kali korupsi waktu mengajar," katanya.

Masdulhaq mengatakan kepala sekolah harus memberikan contoh yang baik. Begitu pula penggunan dana BOS pusat maupun daerah harus dilakukan secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi.

"Jangan seenaknya meninggalkan tugas dan diharapkan agar perangkat desa dan masyarakat sebagai ujung tumbak di desa mempunyai peranan penting untuk memonitor dan mengontrol keaktifan dan disiplin PNS," kata dia.

Ditegaskannya, apabila ada oknum guru yang tidak aktif melaksanakan tugasnya agar segera melaporkan ke Dinas Pendidikan atau langsung ke telepon seluler Kepala Dinas.

"Laporan itu akan segera kita proses sesuai aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," ujar Masdulhaq.