41.000 Warga Pulpis Terancam Hak Pilihnya di PIlkada 2018, Kenapa?

id pilkada pulpis, pilkada 2018, disdukcapil pulpis, Subagijo

41.000 Warga Pulpis Terancam Hak Pilihnya di PIlkada 2018, Kenapa?

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Sebanyak 41.000 warga Kabupaten Pulang Pisau terancam kehilangan hak pilih dalam Pilkada tahun 2018, karena mereka masih belum terdaftar dan melakukan perekaman e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo.

"Sementara Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) yang menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dikeluarkan pemerintah pusat pada bulan November mendatang," kata Subagijo di Pulang Pisau, Rabu (13/9).

Dengan banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini, Subagijo mengakui sulit target perekaman itu bisa tercapai sepenuhnya, apabila DP4 sudah diserahkan oleh pemerintah pusat pada bulan November mendatang.

Ia mengaharapkan menjelang injury time nanti ada perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait dengan aturan yang ada saat ini.

Menurut Subagijo, hal seperti ini bukan hanya di Pulang Pisau, tetapi hampir di semua daerah di Indonesia, sementara blanko e-KTP saja saat ini masih terjadi kekosongan dan data perekam penduduk yang ada saat ini masih antre masuk ke server pemerintah pusat. Hal tersebut belum ditambah lagi dengan rendahnya kesadaran warga untuk melakukan perekaman data kependudukan.

Meski tidak mengaku pesimis, Subagijo berharap semua pemangku kepentingan dalam Pilkada bisa melakukan evaluasi terhadap masalah ini agar semua warga bisa terdaftar dan memiliki hak pilih dalam Pilkada 2018.

Dikatakan Subagijo, satu hari perekaman data penduduk dan pencetakan e-KTP hanya bisa maksimal dilakukan sebanyak 200 orang. Kendala lain juga terkait dengan peralatan yang usianya sudah diatas 5 tahun sehingga tidak bisa dipaksakan melebihi kuota tersebut.

Untuk perekaman data kependudukan untuk e-KTP, terang Subagijo, peralatan yang ada untuk perekaman hanya ada 8 unit di masing-masing kecamatan ditambah 1 unit peralatan mobile. Rencananya peralatan perekaman mobile ini akan ditempatkan pada daerah-daerah yang dipetakan warganya belum melakukan perekaman data kependudukan.