Gesek Kartu Debit 2X, BRI Akan Putuskan Kerja Sama

id kartu debit, gesek dua kalu, BRI

Gesek Kartu Debit 2X, BRI Akan Putuskan Kerja Sama

Karyawan toko menggesekkan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta (Antara Kalteng) - PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk mengancam akan memutuskan kerja sama dengan pelaku usaha ritel (merchant) jika peritel tetap menggesek ganda terhadap kartu debit dan alat pembayaran non-tunai milik konsumen.
         
"Kami akan tegur 'merchant' yang tidak mengikuti anjuran Bank Indonesia, dan kami pastikan akan melakukan pencabutan kerja sama terhadap 'merchant' tersebut, jika memang terbukti melakukan pelanggaran," kata Sekretaris Perusahaan BRI Hari Siaga Amijarso melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
         
Hari mengimbau kepada nasabah untuk menghubungi kontak layanan konsumen BRI 14017 / 1500017 jika menemukan praktik gesek ganda kartu kredit maupun kartu debet oleh pengusaha ritel.
         
Sebagai sesama pelaku jasa sistem pembayaran, Hari mengklaim BRI telah mengimbau, mengedukasi, dan mensosialisasikan kepada semua peritel untuk tidak menggesek ganda terhadap alat pembayaran non-tunai milik nasabah.
         
"Penggunaan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/EDC) dan tidak diperbolehkan digesek di mesin kasir," ujar dia.
         
Selain imbauan tersebut, BRI juga mengklaim telah memberitahukan langsung kepada nasabah melalui pesan elektronik (email) dan situs https://www.bri.co.id/, serta memberikan informasi melalui media sosial kepada nasabah.
         
Pengaturan mengenai penggesekan kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
         
BI, melalui PBI itu melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Pengambilan data perbankan melalui mesin kasir di toko usaha peritel dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut.
         
Bank Indonesia sebelumnya mengimbau pengusaha ritel dapat memutakhirkan layanan dengan menggunakan mesin perekam data (electronic data capture/EDC) yang terintegrasi, sehingga tidak perlu menggesek ganda alat pembayaran non-tunai ke mesin kasir.
        
BI juga akan bertemu dengan pihak "acquirer" yang dapat berupa bank atau lembaga lain yang memroses transaksi pembayaran, dan juga pihak perbankan, serta asosiasi terkait sistem pembayaran untuk membahas solusi dari larangan gesek ganda ini.
         
Adapun EDC merupakan media utama dalam penggesekan kartu non tunai untuk pembayaran. Sebagai gambaran, BRI memiliki EDC sebanyak 254.314 unit di seluruh jaringan di Indonesia.