Komposisi RAPBD-P Kotim Berpeluang Direvisi, Karena Hal Ini

id Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, RAPBD-P Kotim

Komposisi RAPBD-P Kotim Berpeluang Direvisi, Karena Hal Ini

Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Komposisi anggaran dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2107 yang diusulkan untuk disahkan, masih berpeluang direvisi.

"Bisa saja ada revisi dan akan dikembalikan kepada Badan Anggaran lagi untuk dibahas oleh tim anggaran eksekutif dan Badan Anggaran," kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli di Sampit, Minggu.

Pembahasan APBD Perubahan 2017 berjalan cukup alot. Sesuai jadwal dan agenda, RAPBD Perubahan 2017 seharusnya disahkan pada rapat paripurna yang digelar Jumat (15/9) lalu, namun ternyata batal disahkan karena silang pendapat anggota dewan yang hadir.

Rapat paripurna saat itu sempat dua kali diskors. Awalnya Jhon Krisli yang meminpin rapat menskors rapat karena peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum, kemudian Jhon Krisli kembali menskors rapat karena terdapat dua pendapat berbeda terkait rencana pengesahan RAPBD Perubahan, sehingga diputuskan dilakukan voting atau pemungutan suara.

Hasil voting, 14 orang setuju RAPBD Perubahan disahkan, 14 orang tidak setuju dan tiga orang abstain. Melihat hasil itu, Jhon Krisli yang mejuga meminta pendapat peserta rapat, akhirnya memutuskan rapat paripurna kembali diskors dan akan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah.

Polemik ini buntut dari pembahasan terkait usulan pergeseran anggaran proyek multiyears atau tahun jamak sebesar Rp41 miliar di Badan Anggaran beberapa hari sebelumnya. Rapat pembahasan harus berakhir dengan voting atau pemungutan suara karena tidak ada kata sepakat. Saat itu hasil voting didominasi oleh anggota dewan yang menolak pergeseran anggaran.

Polemik itu berlanjut karena kelompok anggota dewan lainnya menyayangkan anggaran tersebut dijadikan sisa lebih penghitungan anggaran atau silpa karena jumlahnya sangat besar sehingga total silpa menjadi Rp172 miliar. Padahal, banyak program lainnya yang justru membutuhkan tambahan anggaran.

Silang pendapat itu kemudian berlanjut di rapat paripurna pengesahan RAPBD Perubahan pada Jumat (15/9) yang harus kembali menempuh langkah voting. Hasilnya, pengesahan ditunda dan akan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah.

Tahapan selanjutnya tergantung seperti apa nanti penjadwalannya di Badan Musyawarah. Rapat nantinya akan dihadiri pihak eksekutif dan anggota Badan Musyawarah.

"Tapi nanti sebelum rapat Banmus, ada rapat pimpinan. Yang diundang adalah unsur pimpinan, pimpinan fraksi dan pimpinan komisi. Di sana dibahas apa saja yang akan kita jadwalkan. Hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna, kemudian ada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, baru rapat paripurna pengesahan," ujar Jhon Krisli.

Politikus PDIP itu menegaskan, perbedaan pendapat di DPRD adalah hal biasa karena semua orang dewan mempunyai pendapat masing-masing dan mereka mempunyai hak yang sama. Unsur pimpinan hanya mengatur lalu lintas pendapat anggota dewan agar tertib.

Keputusan di lembaga legislatif itu bersifat kolektif kolegial atau bersama, bukan hanya keputusan ketua atau unsur pimpinan lainnya. Sehingga keputusan yang dikeluarkan nantinya merupakan keputusan DPRD secara kelembagaan.