Membawa 5 Paket Sabu, Nur Maly Diringkus Polisi Gumas

id polres gumas, pengedar sabu, nur maly

Membawa 5 Paket Sabu, Nur Maly Diringkus Polisi Gumas

Tersangka pengedar sabu, Nur Maly, dan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan petugas. (Foto Polres Gumas)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Nur Maly (34), warga asal Madura diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas di jalan Lintan Palangka Raya - Kuala Kurun, tepatnya di wilayah Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Minggu (17/9/17), karena kedapatan membawa lima paket narkoba jenis sabu seberat 28,25 gram.

Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari informasi warga yang mencurigai pelaku sabu itu. Petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi KH 3826 TC.

Kemudian, sesampainya di jalan lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya di depan pos lantas sepang Kecamatan Sepang, pelaku dihentikan. Parahnya lagi, saat hendak digeledah, ia malah berupaya melakukan perlawanan, dan melarikan diri namun akhirnya, berhasil diringkus.

Dari tersangka sabu itu, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak lima paket dengan jumlah berat kotor 25,85 gram.

Selanjutnya, tersangka, dan barang bukti dibawa ke Polres Gumas untuk diproses lebih lanjut. 

"Iya. Tersangka, dan barang bukti sudah kami amankan," terang Kasat Res Narkoba Polres Gumas Iptu Triawan Kurniadi kepada awak media.

Atas perbuatan-nya, tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.