Komisi I DPRD Bartim Minta Kades Segera Angkat Perangkat Desa

id dprd bartim, janjo briano, kades terpilih

Komisi I DPRD Bartim Minta Kades Segera Angkat Perangkat Desa

Ketua Komisi I DPRD Bartim, Janjo Briano SPd. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, meminta Kepala Desa yang baru dilantik bisa segera melakukan pengangkatan perangkat desa.

"Seyogyanya Kades yang baru dilantik bisa segera melakukan pengangkatan perangkat desa," kata Ketua Komisi I, Janjo Briano di ruang fraksi PDIP, Senin. 

Menurutnya, pengangkatan perangkat desa bisa dilakukan dengan dasar aturan Permendagri Nomor: 83 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Walaupun boleh, calon yang diangkat sebagai perangkat desa harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Permendagri tersebut.

Politisi PDIP itu menjelaskan, penundaan untuk pengangkatan perangkat desa sebagaimana arahan Pemerintah Kabupaten Bartim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, harusnya didasari landasan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Untuk Perda Bartim berkaitan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa belum ada," katanya. 

Oleh karena itu, dasar hukum tidak dilakukan pengangkatan perlu dipertegas agar kades bisa melaksanakan tupoksinya sebagai Kades. Sebab, pengangkatan perangkat desa merupakan hak prerogratif kades terpilih.

"Jika pun tidak melakukan pengangkatan perangkat yang baru,  maka diperlukan pengangkatan kembali perangkat yang ada karena masa jabatan mereka sudah habis," demikian Janjo.