Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menyoroti permasalahan upah buruh harian lepas pada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang jauh di bawah upah minimum kabupaten di wilayah itu.
"Saat ini penghasilan buruh harian lepas pada sejumlah perusahaan kelapa sawit tidak menentu. Hal ini karena masih diterapkannya sistem borongan terhadap buruh lepas oleh perusahaan," kata Anggota DPRD Seruyan Bambang Yantoko di Kuala Pembuang, Senin.
Salah satu perusahaan perkebunan sawit yang sampai saat ini masih menerapkan sistem buruh lepas dengan pola kerja borongan adalah PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II Best Agro International Group yang beroperasi di wilayah Kecamatan Hanau.
Diterapkannya sistem buruh lepas dengan pola borongan membuat penghasilan pekerja dari desa sekitar perusahaan menjadi tidak seberapa, bahkan terkadang upah yang diterima buruh lepas sangat tidak pantas dan tidak manusiawi, yakni hanya Rp17 ribu per hari.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan upah yang diberikan perusahaan itu tidak sesuai dengan UMK Seruyan 2017 yang besarnya mencapai Rp2 juta lebih, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kita berharap Pemkab Seruyan segera menegur perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini masih menerapkan sistem buruh lepas dan memberikan upah jauh di bawah UMK," katanya.
Sementara, Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan meski telah ditetapkan oleh pemerintah, namun ada saja perusahaan khususnya perusahaan perkebunan yang belum menerapkan UMK untuk membayar para pekerjanya.
"Saya sangat menyesalkan jika ada perusahaan yang belum menerapkan UMK, perusahaan itu sama saja tidak membantu upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat," katanya.
Menurutnya perusahaan sudah seharusnya mentaati segala peraturan daerah di mana perusahaan tersebut beroperasi, salah satunya yang terkait dengan sistem kerja dan pengupahan yang layak bagi pekerja.
"Pemkab Seruyan, melalui instansi terkait akan tetap melakukan pengawasan terhadap penerapan pengupahan di lapangan, jika ada perusahaan yang tidak memberikan upah pekerjanya sesuai dengan standar, maka pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Seruyan wujudkan pengelolaan keuangan semakin baik
Minggu, 31 Maret 2024 9:42 Wib
Optimalkan pelayanan, Disdukcapil jangkau perdesaan Seruyan
Jumat, 22 Maret 2024 9:08 Wib
Pemkab Seruyan optimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 9:00 Wib
Beri kemudahan masyarakat Seruyan, inovasi pelayanan publik resmi diluncurkan
Selasa, 19 Maret 2024 12:59 Wib
Penjabat Bupati Seruyan tinjau ketersediaan pangan
Rabu, 13 Maret 2024 14:31 Wib
Pemkab Seruyan dorong pemdes optimalkan pengembangan potensi wisata
Selasa, 12 Maret 2024 12:38 Wib
Pengelolaan dana BOS di Seruyan diingatkan agar transparan
Rabu, 6 Maret 2024 10:16 Wib
Pemkab Seruyan dilaksanakan Exit Meeting bersama BPK RI
Rabu, 28 Februari 2024 6:43 Wib