Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menyoroti permasalahan upah buruh harian lepas pada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang jauh di bawah upah minimum kabupaten di wilayah itu.
"Saat ini penghasilan buruh harian lepas pada sejumlah perusahaan kelapa sawit tidak menentu. Hal ini karena masih diterapkannya sistem borongan terhadap buruh lepas oleh perusahaan," kata Anggota DPRD Seruyan Bambang Yantoko di Kuala Pembuang, Senin.
Salah satu perusahaan perkebunan sawit yang sampai saat ini masih menerapkan sistem buruh lepas dengan pola kerja borongan adalah PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II Best Agro International Group yang beroperasi di wilayah Kecamatan Hanau.
Diterapkannya sistem buruh lepas dengan pola borongan membuat penghasilan pekerja dari desa sekitar perusahaan menjadi tidak seberapa, bahkan terkadang upah yang diterima buruh lepas sangat tidak pantas dan tidak manusiawi, yakni hanya Rp17 ribu per hari.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan upah yang diberikan perusahaan itu tidak sesuai dengan UMK Seruyan 2017 yang besarnya mencapai Rp2 juta lebih, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kita berharap Pemkab Seruyan segera menegur perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini masih menerapkan sistem buruh lepas dan memberikan upah jauh di bawah UMK," katanya.
Sementara, Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan meski telah ditetapkan oleh pemerintah, namun ada saja perusahaan khususnya perusahaan perkebunan yang belum menerapkan UMK untuk membayar para pekerjanya.
"Saya sangat menyesalkan jika ada perusahaan yang belum menerapkan UMK, perusahaan itu sama saja tidak membantu upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat," katanya.
Menurutnya perusahaan sudah seharusnya mentaati segala peraturan daerah di mana perusahaan tersebut beroperasi, salah satunya yang terkait dengan sistem kerja dan pengupahan yang layak bagi pekerja.
"Pemkab Seruyan, melalui instansi terkait akan tetap melakukan pengawasan terhadap penerapan pengupahan di lapangan, jika ada perusahaan yang tidak memberikan upah pekerjanya sesuai dengan standar, maka pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Bank Kalteng-Pemkab Seruyan optimalkan UMKM pacu perekonomian daerah
Selasa, 27 Februari 2024 19:22 Wib
Deni Rahmadani minta investor berkontribusi perbaikan jalan di Seruyan
Minggu, 31 Desember 2023 20:36 Wib
Anggota DPRD Seruyan terima usulan warga terkait akses jalan
Minggu, 31 Desember 2023 20:25 Wib
Ketua DPRD Seruyan berharap bisa dilibatkan dalam musrenbang desa
Minggu, 31 Desember 2023 20:18 Wib
Anggota DPRD Seruyan siap bantu kebutuhan olahraga Desa Sungai Bakau
Minggu, 31 Desember 2023 20:09 Wib
Ketua DPRD Seruyan minta kades kembangkan UMKM
Minggu, 31 Desember 2023 20:05 Wib
DPRD Seruyan: Usulan program pengerukan Sungai Bakau mesti ada analisis
Minggu, 31 Desember 2023 19:59 Wib
DPRD Seruyan nilai pintu gerbang Kota Kuala Pembuang harus menarik minat pengunjung
Minggu, 31 Desember 2023 19:50 Wib