Waduh! Kejaksaan Tahan PPTK Proyek Sumur Bor Lamandau

id Kejari Lamandau, Bayu Probo Sutopo, Proyek Sumur Bor Lamandau

Waduh! Kejaksaan Tahan PPTK Proyek Sumur Bor Lamandau

Tersangka Hamlianur pada saat memasuki mobil ditemani salah seorang petugas dari Kantor Kejari Lamandau sesaat sebelum berangkat ke Palangka Raya untuk dititipkan di Rutan kelas IIA Palangka Raya. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Lamandau, Kalimantan Tengah, menahan Hamlianur selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan sumur bor di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2010.

Hamlianur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2017 karena selaku pejabat teknis dinilai tidak melakukan pengawasan dengan baik dalam proyek pengadaan sumur bor.

"Kami menemukan, bahkan fakta dalam persidangan, bahwa perusahaan CV Bina Lamandau Perkasa selaku pelaksana proyek sumur bor telah melakukan pemalsuan terhadap hasil pengujian laboratorium Universitas Palangka Raya," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Lamandau Bayu Probo Sutopo di Nanga Bulik, Selasa.

Aspiraini selaku Direktur Perusahaan CV Bina Lamandau Perkasa telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai terpidana tindak pidana korupsi kasus proyek pengadaan sumur bor RSUD Kabupaten Lamandau oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya.

Bayu mengatakan proses hukum yang menjerat Hamlianur selaku PPTK pengadaan sumur bor tersebut merupakan hasil pengembangan sekaligus fakta yang telah terbukti di persidangan Tipikor.

"Kami memang sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Hamlianur, dan hari ini, atas izin pimpinan yang bersangkutan, secara resmi kami tahan. Kami akan titipkan Hamlianur di Rutan Kelas IIA Palangka Raya," kata dia.

Pengadilan Tipikor Palangka Raya telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara subsider 4 bulan dengan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp 260 juta kepada Aspiraini selaku Direktur CV Bina Lamandau Perkasa.

Pengadilan menyatakan Aspiraini terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek pengadaan sumur bor RSUD Lamandau senilai Rp300 juta itu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp267.273.183.