Ini Alasan Satpol PP Pulpis Terkendala Tertibkan Baliho Kedaluwarsa

id baliho kedaluwarsa, satpol PP pulpis, aksidosis

Ini Alasan Satpol PP Pulpis Terkendala Tertibkan Baliho Kedaluwarsa

Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pulang Pisau, Aksidosis. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison melalui Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Aksidosis mengungkapkan keterbatasan anggaran operasional dan personel menjadi bagian kendala dalam penertiban baliho ataupun spanduk yang sudah kadaluwarsa.

"Tapi kita terus melakukan pemantauan apabila memang banyak baliho-baliho maupun spanduk kadaluwarsa yang masih belum dilepas oleh pemasanganya," kata Aksidosis di Pulang Pisau, Selasa (19/9).

Dikatakan Aksidosis, personel juga masih menjadi kendala untuk melakukan penertiban karena tidak semua personel berada di tempat. Ada yang menjalankan tugas dan ditempatkan di pos-pos penjagaan. Seluruh personel Satpol PP juga diturunkan untuk membantu pengamanan kegiatan-kegiatan di pemerintahan setempat.

Penertiban baliho-baliho maupun spanduk kadaluwarsa ini, dikatakan Aksidosis, berkaitan dengan ketersediaan anggaran operasional. Khususnya untuk melakukan penertiban di lokasi yang letaknya cukup jauh dari lingkungan perkotaan. 

"Tahun ini anggaran yang diberikan kepada Satpol PP masih belum setara dengan anggaran yang diberikan kepada satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) lainnya," katanya tanpa memerinci nilainya.

Kendatiada  permasalahan tersebut, Aksidosis berjanji akan terus melakukan pemantauan terhadap menjamurnya baliho kadaluwarsa di dalam lingkungan Kota Pulang Pisau. Selain baliho dan spanduk kadaluarsa, stiker maupun selebaran yang ditempelkan di pepohonan oleh pihak swasta akan diawasi dan langsung dilakukan penindakan.

Koordinasi dengan SOPD terkait juga dilakukan, khususnya apakah baliho dan spanduk yang dipasang telah memilki izin atau tidak. Ke depan, pihaknya mengaku akan memperhatikan masalah penertiban terhadap baliho dan spanduk kadaluwarsa ini, demikian Aksidosis.

Selain tidak memiliki izin dan sudah melebihi batas waktu kegiatan, keberadaan baiho di dalam Kota Pulang Pisau tampak sembarangan dan mengurangi keindahan lingkungan perkotaan.