Ini Saran Wagub Kalteng Terkait Sidang Kasus Pembakar Sekolah

id Sidang Pelaku Pembakar Sekolah, yansen binti, Wagub Kalteng Said Ismail, Sarankan Sidang di Palangka Raya, sidang kasus pembakar sekolah

Ini Saran Wagub Kalteng Terkait Sidang Kasus Pembakar Sekolah

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Said Ismail. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Kalau saya secara pribadi mempertanyakan mengapa kasusnya dilakukan di Palangka Raya kok sidangnya dialihkan ke Jakarta,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Said Ismail menyarankan sidang terhadap sembilan tersangka pembakar tujuh gedung sekolah dasar (SD) sebaiknya dilaksanakan di Kota Palangka Raya.

Persidangan tersebut jangan sampai dilakukan di Jakarta yang disampaikan oleh salah satu pejabat Kejaksaan Negeri kota setempat.

"Kalau saya secara pribadi mempertanyakan mengapa kasusnya dilakukan di Palangka Raya kok sidangnya dialihkan ke Jakarta," kata Said Ismail, Rabu di Palangka Raya.

Dia menjelaskan, kendati alasan pemindahan sidang sembilan tersangka tersebut mengenai masalah ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apakah selama ini Kalteng tidak aman dan pernah terjadi gejolak yang bisa merugikan masyarakat di daerah setempat.

"Selama ini Kalteng aman dan tidak pernah ada terjadi hal-hal yang bisa merugikan masyarakat banyak. Maka dari itu kita berkeinginan agar sidangnya bisa dilaksanakan di palangka Raya saja," harapnya.

Orang nomor dua di lingkup Pemprov setempat itu mengatakan, apabila sidang sembilan tersangka pembakar sekolah itu dilaksanakan di kota setempat, sudah pasti masyarakat akan mengetahui secara jelas mengenai maslah tersebut.

Bahkan tidak ada lagi isu yang berkembang yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pihak para tersangka. Keuntungannya apabila di kota setempat dilakukan sidangnya, maka kasus ini akan terang benderang.

"Makanya kita berharap sidangnya disini saja tidak di jakarta agar kasus ini terang benderang, kalau di Jakarta tentunya kita tidak mengetahui perkembangannya nantinya," bebernya.

Sebelum menutup perbincangannya dengan awak media, wagub tidak bisa menginterpensi pihak kepolisian dan Kejaksaan setempat. Hal ini adalah hak mutlak pihak instansi terkait yang dalam menangani perkara ini.

"Sekali lagi kalau dilakukan di Jakarta, itu adalah hak mutlak instansi terkait yang menangani perkara tersebut, saya tidak bisa ikut campur dan hanya memberikan saran saja secara pribadi," demikian dia.